BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kota Bukittinggi mulai menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021), seluruh masyarakat diminta mematuhi aturan yang berlaku melalui penyekatan jalan dan pembatasan aktivitas.
“Sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan PPKM Mikro yang telah kita mulai sejak 07 Juli , namun ada tambahan dengan 100 persen Rumah Makan atau Restoran dan semacamnya tidak boleh melayani konsumen makan di tempat, juga penyekatan jalan dimaksimalkan lagi,” kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar di Bukittinggi, Senin.
Wali Kota juga mengatakan Pemkot akan segera menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat Kota Bukittinggi yang terdampak dengan penerapan aturan PPKM Darurat.
“Pemkot berusaha untuk bagaimana bisa memberikan stimulus kepada masyarakat yang terdampak dengan aturan ini, permintaan telah disampaikan ke Pemprov karena anggaran Pemkot saat ini sangat kurang dalam segi keuangan, anggaran tidak terduga saat ini berada di bawah angka Rp10 miliar,” kata Wali Kota.
Pemkot juga segera menyalurkan bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram untuk lebih kurang 3.400 Kepala Keluarga yang termasuk daftar Program Keluarga Harapan (PKH).
Sementara itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan penyekatan jalur keluar masuk Kota Bukittinggi akan lebih diperketat sejak pagi hingga malam hari.
“Ada sebelas pos penyekatan, berlaku pagi hari atau siang hari dan dilanjutkan malam harinya, ini untuk mengurangi mobilitas dan keramaian di Kota Bukittinggi,” kata dia.
Komentar