PASAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 14.898 kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 selama operasi yustisi yang digelar dari Januari hingga Juli 2021.
“Dari 14.898 kasus itu didominasi pelanggaran seperti tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor dan mobil di jalanan,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi di Lubuk Sikaping, Rabu.
Ia mengatakan tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di daerah itu, karena tim gabungan Pemerintah Kabupaten Pasaman sangat aktif dalam melakukan operasi yustisi, dan termasuk lima besar daerah paling aktif melakukan operasi sesuai laporan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.
Kepada para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 diberikan sanksi, namun sanksi sampai ke ranah pidana belum ada, baru sebatas sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan lainnya yang berada di lokasi sekitar operasi yustisi.
Setelah menjalani sanksi sosial diberikan masker secara gratis oleh Tim Gabungan Operasi Yustisi untuk langsung dipakai baru diperbolehkan pergi.
Komentar