Menurut dia, jika dikupas lebih dalam, penahapan wajib halal 2024 untuk kategori makanan minuman bukan hanya bicara soal produk akhir. Seluruh hal yang mencangkup proses produksi produk akhir makanan dan minuman juga termasuk dalam tenggat waktu ini.
Beberapa hal tersebut, di antaranya bahan baku, bahan tambahan, serta bahan penolong untuk makanan dan minuman. Selain itu, kata dia, jasa yang terkait dengan makanan minuman juga menjadi wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Jasa yang dimaksud dalam hal ini meliputi jasa penyembelihan (rumah potong hewan/unggas), jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan (retailer), serta jasa penyajian (restoran/kafe/warung siap saji).
“Kalau dalam tenggat waktunya sertifikasi halal sebuah produk belum terpenuhi, maka akan ada sanksi dari pemerintah berupa teguran tertulis, denda, penarikan produk, atau larangan mengedarkan produk,” jelas Muslich.
Artinya, kebutuhan sertifikasi halal didorong kuat oleh regulasi yang berlaku di negara setempat. Bisnis harus memenuhi regulasi bila ingin berjalan dengan baik. Dorongan kuat lainnya untuk melakukan sertifikasi itu berasal dari konsumen.
“Bisa jadi tenggat waktunya belum jatuh tempo, tapi konsumennya yang meminta sertifikasi halal sebagai jaminan atas kehalalan produk.”
“Ini yang menjadi dorongan. Tentu kebutuhan konsumen ini menjadi hal yang paling utama untuk dicarikan solusi oleh perusahaan,” ungkap Muslich. (rdr/mui)