Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada didalam sebuah gang yang beralamat di Jalan Purus III, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 3 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakai oleh pelaku pada saat penangkapan.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku didepan saksi saksi terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (rdr-007)