JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, telah mengusulkan agar Kementerian Kesehatan membuat aturan soal penggantian harga eceran tertinggi (HET) obat.
Kabareskrim menyarankan agar produsen obat bisa mengganti keterangan HET obat tanpa mengganti kemasan. “Kemarin saya ke Cianjur untuk memastikan dan memberi penguatan kepada produsen obat untuk cukup mencoret HET lama diganti saja dengan tulisan sesuai HET baru.”
“Nanti di-invoice mencantumkan harga sesuai HET baru, dengan begitu mereka tidak perlu menarik distribusi obatnya di pasaran,” ujar Komjen Pol. Agus Andrianto, Senin (12/7/2021).
Komjen Pol. Agus menyebut dirinya sudah menyampaikan saran itu ke Kemenkes. Kabareskrim berharap Kemenkes menerbitkan surat edaran (SE) terkait pencoretan HET lama tanpa perlu mengganti kemasan.
Menurut Kabareskrim, hal itu perlu untuk mempersingkat waktu dan menjamin obat tetap tersedia saat pandemi Corona.
Mengubah kemasan obat demi mengganti tulisan HET obat dinilainya memakan waktu lama. “Saya sudah sarankan kepada Dirjen Farmakes Kemenkes untuk buat surat edaran terkait pencoretan dan invoice tadi. Kepada Pak Menkes juga sudah kami sarankan demikian,” ujar Kabareskrim.
Komentar