AGAM, RADARSUMBAR.COM-Personel Polsek Tanjung Mutiara, Kabupaten menangkap buruh dengan inisial RH (36) diduga mencuri kotak amal di Mushala Ampalam Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (27/9) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Muswar Hamidi dan Kasi Humas Polsek Tanjungmutiara Bripka Riqul Mukhtadi di Lubukbasung, Senin, mengatakan warga Lubukbasung itu telah diamankan di Mapolsek Tanjuntmutiara untuk proses selanjutnya.
“Kita juga mengamankan uang berbagai pecahan sebesar Rp65 ribu dan pahat,” katanya.
Ia menceritakan, kasus itu berawal saat salah seorang saksi mata yang dirahasiakan namanya baru keluar dari dalam mushala setelah selesai melaksanakan Shalat Zuhur.
Tiba-tiba, tambahnya saksi mendengar bunyi suara pecahan kaca yang sumbernya dari dalam mushala. Mengetahui hal tersebut, saksi lansung berlari ke dalam mushala untuk melihat.
Menjelang masuk ke dalam mushala, saksi melihat ada pelaku keluar dari dalam mushala sambil menyandang tas kecil yang diselempangkan kebadan.
Namun saat itu saksi belum menegurnya karena saksi belum melihat apa yang terjadi di dalam mushala.
“Setelah saksi masuk ke dalam mushala, saksi melihat kotak amal mushala yang terbuat dari kaca sudah pecah dan uang infak yang berada di dalamnya sudah kosong,” katanya.

















