AGAM, RADARSUMBAR.COM-Personel Polsek Tanjung Mutiara, Kabupaten menangkap buruh dengan inisial RH (36) diduga mencuri kotak amal di Mushala Ampalam Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (27/9) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Muswar Hamidi dan Kasi Humas Polsek Tanjungmutiara Bripka Riqul Mukhtadi di Lubukbasung, Senin, mengatakan warga Lubukbasung itu telah diamankan di Mapolsek Tanjuntmutiara untuk proses selanjutnya.
“Kita juga mengamankan uang berbagai pecahan sebesar Rp65 ribu dan pahat,” katanya.
Ia menceritakan, kasus itu berawal saat salah seorang saksi mata yang dirahasiakan namanya baru keluar dari dalam mushala setelah selesai melaksanakan Shalat Zuhur.