Jumlah itu naik sebanyak 61 kali dibandingkan dengan 2020 yang hanya memberikan ‘Reward’ sebanyak 25. Untuk pelanggaran yang dilakukan personel Polres Bukittinggi pada 2021 ditemukan sebanyak 4 kasus pelanggaran narkoba dan tidak mematuhi Undang-Undang.
Kapolres mengungkapkan jumlah kasus yang diselesaikan kepolisian setempat dengan jumlah 405 kasus tindak pidana. “Kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 405 kasus tindak pidana, sedangkan kasusnya sendiri sepanjang 2021 ada 191 kasus, angka ini turun jauh dibanding jumlah kasus pidana 2020 sebanyak 439,” ungkap Dody.
Jumlah kejahatan konvensional yang ditangani sepanjang 2021 itu terdiri atas Curat sebanyak 33 kasus, Curas 3 kasus dan Curanmor 43 kasus. “Untuk kejahatan transnasional jenis kasus narkoba tercatat sebanyak 57 kasus dengan barang bukti yang disita adalah 47.459 gram ganja, 30 butir ecstasy dan 115 gram sabu-sabu,” sebut Kapolres.
Sedangkan untuk kasus laka lantas, Kapolres mengatakan ada 161 kasus yang berhasil ditangani dengan rincian 24 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat serta 198 orang mengalami luka ringan. (ant)





















