Radarsumbar.com
Kamis, 30 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Sumbar Padang

Kapolresta Padang: Perkara Pidana Ringan Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Dengan keadilan restoratif maka perkaranya dihentikan tanpa harus menghadapkan pelaku ke hadapan persidangan

Redaksi Redaksi
Rabu, 15/2/2023 | 09:30 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap. (ANTARA/Fathul Abdi)

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap. (ANTARA/Fathul Abdi)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Ferry Harahap menyatakan perkara pidana ringan yang terjadi di kota setempat bisa diselesaikan dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif sehingga pelaku tidak perlu dipenjara.

“Dengan keadilan restoratif maka pelaku tindak pidana ringan tidak perlu sampai ke pengadilan dan berakhir di penjara,” kata Ferry Harahap diwawancarai usai rapat koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar di Padang, Selasa.

Baca Juga

Tol Padang-Pekanbaru Disebut Tuntas jelang Masa Jabatan Jokowi Usai

Wako Ajak Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Manfaatkan Festival Muaro Padang

Ia menyebutkan sepanjang 2022 pihaknya telah menerapkan keadilan restoratif bagi puluhan pelaku tindak pidana ringan yang pernah ditangkap.

“Dengan keadilan restoratif maka perkaranya dihentikan tanpa harus menghadapkan pelaku ke hadapan persidangan, ini masuk dalam laporan penyelesaian perkara yang kami lakukan,” katanya.

Ia mengatakan penerapan keadilan restoratif harus memenuhi syarat serta peraturan yang ada, salah satunya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan aturan tersebut ada beberapa syarat formil maupun materiil yang harus dipenuhi ketika memberikan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana ringan.

Ia menjelaskan syarat formil itu adalah adanya perdamaian antara kedua belah pihak yang mengutamakan kepentingan korban, pemenuhan hak-hak korban.

Kemudian tanggung jawab pelaku mengembalikan barang, ganti kerugian, ganti biaya yang timbul akibat tindak pidana, serta mengganti kerusakan.

Sedangkan untuk syarat materiil, katanya, keadilan restoratif bisa diberikan jika tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa.

Kemudian tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pengulangan tindak pidana (residivis), bukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang.

Ferry menegaskan bahwa Polresta Padang beserta jajaran memiliki komitmen untuk menerapkan keadilan restoratif bagi perkara tindak pidana ringan selagi memenuhi persyaratan. (rdr/ant)

Tag: Polresta PadangRestorative Justice

Baca Juga

Tol Padang-Pekanbaru Disebut Tuntas jelang Masa Jabatan Jokowi Usai

Tol Padang-Pekanbaru Disebut Tuntas jelang Masa Jabatan Jokowi Usai

Kamis, 30/3/2023 | 20:01 WIB
Wako Ajak Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Manfaatkan Festival Muaro Padang

Wako Ajak Pelaku UMKM dan Ekonomi Kreatif Manfaatkan Festival Muaro Padang

Kamis, 30/3/2023 | 19:31 WIB
Salah satu bangunan yang hangus pasca kebakaran di Kompleks GOR Haji Agus Salim Padang, Kamis (30/3/2023) sore. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

Kebakaran di GOR Haji Agus Salim Padang, Remaja Retardasi Mental Wafat

Kamis, 30/3/2023 | 18:01 WIB
Polsek Koto Tangah bongkar plang larangan taksi online masuk ke kampus II UIN. (Dok. Istimewa)

Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Aksi Penghadangan di Kampus III UIN

Kamis, 30/3/2023 | 17:30 WIB
Selanjutnya
PPATK Temukan Penyimpangan Dana Donasi untuk Terorisme

PPATK Temukan Penyimpangan Dana Donasi untuk Terorisme

Penghina Presiden Jokowi di Medsos Ditangkap, Pelaku masih Bawah Umur

Penghina Presiden Jokowi di Medsos Ditangkap, Pelaku masih Bawah Umur

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Lama Kosong, Kursi Wakapolresta Padang Diisi Sosok Ini

    Lama Kosong, Kursi Wakapolresta Padang Diisi Sosok Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tribun Kafe di Kompleks GOR Haji Agus Salim Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Salat Tarwih, Sejumlah Orang Ini malah Asyik Minum Tuak di Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran di GOR Haji Agus Salim Padang, Remaja Retardasi Mental Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Pulang Basamo dengan 500 Bus, Begini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Asal Padang Ditangkap Polisi di Dumai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Padang Mangkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Mahasiswi di Padang Diduga Gadaikan Mobil Rental, Keluarga: Kami Malu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Truk di Bintungan Tanah Datar, Polisi Amankan Sopir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curi Motor di Bulan Ramadan, Polisi Tembak Kaki 2 Residivis asal Sijunjung dan Tanahdatar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023