“Diduga pelaku yang pertama kita amankan adalah T (21) warga Nagari Koto Gadang Agam di kawasan Kota Bukittinggi. Karena tidak ditemukan barang bukti, berdasarkan Informasi tim bergerak melakukan penggeledahan ke rumahnya,” kata Kasat.
Namun, sebutnya, ketika tim akan melakukan penggeledahan di rumah T, di lokasi tersebut telah menunggu IF. Melihat kedatangan petugas IF mencoba melarikan diri. Merasa curiga melihat hal tersebut petugas tidak tinggal diam dan langsung mengamankan IF.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 80 gram yang disimpan IF di dalam sepeda motor Vespa miliknya. Sedangkan pada penggeledahan di rumah T petugas juga menyita barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 110 gram,” katanya.