“Namun, tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu langsung memarahi dan memukul korban tersebut pada bagian punggung sebanyak tiga kali. Setelah dipukul ayahnya, CA langsung terbentur ke dinding dan jatuh ke lantai,” jelas Kanit.
Melihat korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggendong korban dan menyerahkan kepada YS (kakak ipar tersangka) yang dibantu tetangga sekitar. Setelah itu, korban pun diserahkan kepada ibunya (istri tersangka), lalu melarikan korban ke RS Yarsi untuk pertolongan pertama.
“Sebelum dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit pada Sabtu dinihari, korban sempat mengalami muntah saat hendak dilarikan ke RS,” kata Kanit PPA.
Saat ini, tersangka sudah diamankan polisi dan terancam Pasal 80 AYAT (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Komentar