Kasipidsus Thery Gutama mengatakan jumlah kerugian Rp2 miliar tersebut tidak tertutup kemungkinan akan bertambah nanti karena sifatnya penghitungan sementara. Setelah proses kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan pihaknya akan segera memeriksa para saksi serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus.
“Kami targetkan secepatnya untuk melakukan penetapan tersangka demi memintai pertanggungjawaban hukum kepada orang-orang yang bersalah,” tegasnya.
Dia menyatakan, pihak Kejari Padang tidak akan main-main dalam memroses kasus tersebut dan akan menyelesaikannya secara tuntas. Therry menceritakan saat proses penyelidikan pihaknya memintai keterangan terhadap 32 orang namun tidak menyebutkan identitas mereka secara rinci.
Namun diketahui mereka berasal dari pihak KONI Padang, pengurus Cabang Olahraga (Cabor), dan dari pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Padang yang berkaitan dengan penggunaan anggaran KONI.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2020 itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejari Padang, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. (rdr)