Radarsumbar.com
Senin, 20 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Kasus Korupsi KONI Padang akan Segera Disidangkan, Berkas Sudah Dilimpahkan

Ketiga tersangka diproses secara splitsing atau berkas terpisah. Untuk tersangka AS satu berkas sementara Tersangka D dan tersangka N satu berkas.

Redaksi Redaksi
Rabu, 22/6/2022 | 21:31 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi KONI Padang, Agus Suardi alias Abien saat ditahan Kejari Padang.

Tersangka kasus dugaan korupsi KONI Padang, Agus Suardi alias Abien saat ditahan Kejari Padang.

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 segera dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (27/6/2022) mendatang.

“Tinggal pelimpahan. Insha Allah Senin (27/6) berkas akan dilimpah ke pengadilan,” kata Budi Sastera, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang menangani perkara tersebut,” Rabu (22/6/2022) sore kepada wartawan.

Baca Juga

Pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa dan Ibunya Meninggal Kecelakaan

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas 

Dia menyampaikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah melakukan penyempurnaan surat dakwaan. Ketiga tersangka diproses secara splitsing atau berkas terpisah. Untuk tersangka AS satu berkas sementara Tersangka D dan tersangka N satu berkas.

“Dipisah untuk penguatan pembuktian saat sidang nanti karena perannya beda-beda. AS perannya sebagai Ketua. Tapi perbuatannya sama, mereka melakukannya bersama-sama,” ungkap Budi yang kini juga menjabat Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang.

Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, Ketua KONI Padang, dan Bendahara KONI Padang.

Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang dan Bendahara KONI Padang memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.

Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.

Pada Jumat (31/12) tahun lalu Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp3.117.000.000.

Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Rabu (18/5) lalu, dua dari tiga tersangka yakni D dan N langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang. Sementara tersangka AS tidak datang dengan alasan sakit.

Seminggu setelah itu, Senin (23/5/2022), tersangka Agus Suardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses tahap dua dan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. (rdr)

Tag: berkasKONI Padangkorupsi

Baca Juga

Pebulutangkis muda Syabda Perkasa yang meninggal kecelakaan. (Dok. Istimewa)

Pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa dan Ibunya Meninggal Kecelakaan

Senin, 20/3/2023 | 20:01 WIB
Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas 

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas 

Senin, 20/3/2023 | 17:31 WIB
Wapres: Impor Pakaian Bekas Bahayakan Industri Tekstil Nasional dan Kesehatan

Wapres: Impor Pakaian Bekas Bahayakan Industri Tekstil Nasional dan Kesehatan

Senin, 20/3/2023 | 16:30 WIB
Terbaik di Dunia, Penanganan COVID-19 Indonesia Dipuji Dua Lembaga Internasional

Terbaik di Dunia, Penanganan COVID-19 Indonesia Dipuji Dua Lembaga Internasional

Senin, 20/3/2023 | 16:00 WIB
Selanjutnya
Disdikbud Padang Buka Posko Pengaduan PPDB SD dan SMP Tahun 2022

Disdikbud Padang Buka Posko Pengaduan PPDB SD dan SMP Tahun 2022

Jatuh Tergelincir lalu Tabrak Pikap, Pengendara Motor di Agam Tewas di Tempat

Jatuh Tergelincir lalu Tabrak Pikap, Pengendara Motor di Agam Tewas di Tempat

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Belasan Motor Curian Diamankan di Solok Selatan, Masyarakat Diminta Cek ke Polresta Padang

    Belasan Motor Curian Diamankan di Solok Selatan, Masyarakat Diminta Cek ke Polresta Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Polisi di Padang Gunakan Uang Pribadi Atasi Stunting: Saya Ingin Mereka jadi Orang Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kamar Napi, Ini yang Ditemukan Petugas Gabungan di Lapas Lubukbasung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakkan Mobil saat Hendak Ditangkap, Tiga Pengedar Narkoba Ditembak Petugas BNNP Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Pulang Basamo dengan 500 Bus, Begini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Jadwal Konser dan Festival Musik Sepanjang 2023 di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lama Kosong, Aspidsus Kejati Sumbar Akhirnya Diisi Sosok Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sumbar Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Triple Untung secara Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penas Tani 2023 Dipusatkan di Lanud Sutan Syahrir Padang, 3.000 Rumah Disiapkan untuk Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aduan Pungli saat Sidak Ombudsman RI ke Pasar Raya Padang, Ini Kata Disdag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023