Oleh: Isa Kurniawan
(Koordinator Komunitas Pemerhati Sumbar (Kapas))
Sejatinya sebagai pengacara negara, kejaksaan itu bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, melawan siapa saja yang merugikan negara, termasuk mereka-mereka yang korupsi uang negara.
Sudah ada bingkainya bahwa setiap warga negara itu sama di mata hukum. Makanya kejaksaan tidak boleh pandang bulu. Pokoknya selagi berbulu, sikat!. Selagi mereka korupsi, proses!.
Pernyataan tersangka kasus korupsi KONI Padang, Agus Suardi atau akrab disapa Abien, mantan Ketua KONI Padang dan Bendahara Umum PSP Padang, mengenai dugaan korupsi/ keterlibatan Mahyeldi saat menjadi Ketua Umum PSP Padang dan juga wali kota Padang, patut diusut tuntas.
Jangan sampai karena saat ini Mahyeldi itu menjabat Gubernur Sumbar, kasus dugaan korupsi ini tidak diproses oleh Kejaksaan Negeri Padang yang menangani kasus ini.
Hal ini perlu menjadi catatan, karena aparat hukum di Sumbar kadang kalau sudah berhadapan dengan politisi yang mempunyai jabatan strategis, yang mempunyai kasus hukum, seringkali tidak jelas penanganannya.
Di tengah kepercayaan masyarakat yang tinggi saat ini terhadap kejaksaan dengan diprosesnya mafia minyak goreng yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Perdagangan RI, harusnya melecut semangat Kejari Padang untuk menggeber siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi KONI Padang tersebut. (*)