RADARSUMBAR.COM-Yuta Pratama SH MH, Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, mengatakan pemberhentian kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Solok Epyardi Asda kepada Dodi Hendra oleh Polda Sumbar, banyak kejanggalan. Pihaknya akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri di Jakarta untuk mendapatkan keadilan.
Yuta menegaskan, permasalahan ini sama sekali belum final. Pemberhentian penyidikan tertuang dalam surat ketetapan penghentian penyelidikan no: S.Tap/13.a/XI/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 12 November 2021 diduga banyak kejanggalan. “SP2Lid (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) itu belum final, masih ada tahapan-tahapan lanjutan dalam kasus ini. Kita akan bawa permasalahan ini ke Kapolda Sumbar dan Mabes Polri,” ungkapnya kepada wartawan Selasa (16/11).
Yuta menyatakan banyak hal yang membuat pihaknya tidak sepakat dengan keputusan pemberhentian kasus ini. Terutama tentang keputusan penyidik yang menyatakan kasus ini tidak cukup bukti, tidak ada unsur pidana dan sejumlah poin lainnya.
“Harus jelas dong. Jika dikatakan tidak cukup bukti, kita tentu akan bertanya, bukti yang mana? Kalau dikatakan tidak ada unsur pidana, seperti apa? Karena itu, kita akan minta semua hasil penyelidikannya,” tegasnya.

















