Ia menyebut untuk penyerahan kembali kayu itu kepada organisasi masyarakat juga ditetapkan oleh masing-masing PN. Pertama untuk MI Syafa’at El-Quran, Nagari Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung. Ditetapkan pada 17 Mei 2023 dengan jumlah 11,74 M3. Bentuknya kayu bulat sebanyak 16 batang. Namun penyerahannya sudah dalam bentuk potongan.
Kemudian untuk Mushalla Nurul Hikmah di Jalan Tabek Batu Sangka, Nagari Dilam Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok ditetapkan pada 13 Juli 2023 oleh PN Koto Baru. Sebanyak 39 keping atau 6,65 M3.
Yozarwardi menyebut kayu tersebut hasil operasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Solok dan Sijunjung. Kemudian diputus oleh dua Pengadilan Negeri (PN) berbeda pula, yakni PN Koto Baru, Solok dan PN Muaro Sijunjung.
“Penyerahan kayu itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Sijunjung, Selasa (18/7).
Gubernur berpesan agar masyarakat di provinsi itu secara bersama-sama menjaga hutan karena penebangan pohon secara ilegal berpotensi mendatangkan bencana seperti banjir dan longsor kepada masyarakat. (rdr/ant)