PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial S dan HG dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan (PK) di UPTD Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Negeri Padang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengatakan, tersangka S merupakan mantan Kepala Sekolah, sedangkan HG merupakan eks Wakil Kepala SMKPP.
“Setelah menetapkan kedua tersangka, penyidikan terus dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Padang untuk kepentingan pemberkasan,” katanya, Rabu (15/11/2023).
Pria yang akrab disapa Andi itu mengatakan, dana PK merupakan program dari Kemendikbudristek untuk sekolah menengah kejuruan dalam kegiatan fisik serta non-fisik tahun 2021 dan 2022.
Kegiatan fisik berupa pembangunan ruang praktik siswa, selasar, sanitasi, dan perbaikan rumah kaca. Sedangkan non-fisik untuk kegiatan pembelajaran dan pembelian alat praktik.
Penyidik kejaksaan menduga dalam kasus tersebut telah terjadi penyalahgunaan dana Program Pusat Keunggulan yang tidak sesuai peruntukannya.
Komentar