LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatra Barat menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kamis (16/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan di Lubukbasung, Jumat, mengatakan ketiga tersangka dengan inisial P sebagai pejabat pembuat komitmen, MI selalu Direktur PT BJP dan B selaku pelaksana pekerjaan.
“Ketiganya menjalani masa tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung dari 16 November sampai 6 Desember 2023,” katanya.
Ia mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah relatif lama dan penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang tahun anggaran 2019 Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Agam.
Dari hasil penyidikan, telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan pihak terkait sebagai tersangka, sehingga penyidik menyimpulkan Kamis (16/11/2023), ada tiga orang yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Komentar