Radarsumbar.com
Senin, 20 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Kejari Limpahkan Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan

Setelah perkara itu dilimpahkan maka pihaknya tinggal menunggu penetapan dari pengadilan untuk menentukan kapan sidang perdana digelar.

Redaksi Redaksi
Sabtu, 17/9/2022 | 14:02 WIB
Masjid Raya Sumbar. (net)

Masjid Raya Sumbar. (net)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

“Hari ini kami melimpahkan berkas perkara ke pengadilan karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi di Padang, Jumat.

Baca Juga

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas 

Wapres: Impor Pakaian Bekas Bahayakan Industri Tekstil Nasional dan Kesehatan

Ia mengatakan setelah perkara itu dilimpahkan maka pihaknya tinggal menunggu penetapan dari pengadilan untuk menentukan kapan sidang perdana digelar.

Afliandi yang akrab disapa Andi menyebutkan kedua tersangka dalam perkara itu yakni MS dan E diproses dalam dua berkas terpisah.

Untuk menyidangkan perkara kejaksaan telah menunjuk 16 jaksa sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang.

Diketahui para tersangka dalam kasus tersebut berlatar belakang sebagai pelaksana proyek untuk MS, dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tim JPU telah menyiapkan dakwaan secara matang dan cermat untuk kepentingan pembuktian di sidang nanti, pada intinya kami sudah siap,” klaimnya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama kedua tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika menilik pasal yang disangkakan oleh jaksa maka keduanya terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka kini ditahan di dua tempat terpisah yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk MS, dan E di Rumah Tahanan Negara Padang.

Mereka diketahui juga tengah menjalani hukuman terhadap kasus korupsi yang lain. Kasus itu adalah dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar, dengan pagu anggaran mencapai Rp31 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) 2017.

Ruang lingkup pekerjaan konstruksi tersebut meliputi sejumlah pengerjaan fisik seperti parkir VIP, tempat Shalat outdoor, area konservasi dan rekreasi, plaza utama, area parkir mobil, parkir motor, service area, trotoar dan jalan, drainase, dan lainnya.

Proyek tersebut diduga bermasalah karena pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kontrak, hasil audit menyebutkan prestasi pengerjaan hanya sekitar 88,7 persen sementara anggaran yang telah dicairkan mencapai 100 persen.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar juga menemukan sejumlah modus yakni adanya pengalihan perusahaan pelaksana proyek secara melawan hukum, bahan tidak sesuai spesifikasi, dan lainnya. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp3miliar.

Dalam perjalanannya, penyidikan terhadap kasus itu dilakukan oleh Kejati Sumbar, kemudian dinaikkan ke tahap penuntutan pada Senin (5/9/2022). (rdr/ant)

Tag: dugaan korupsiKejari PadangMasjid Raya SumbarPengadilan Negeri Padang

Baca Juga

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas 

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas 

Senin, 20/3/2023 | 17:31 WIB
Wapres: Impor Pakaian Bekas Bahayakan Industri Tekstil Nasional dan Kesehatan

Wapres: Impor Pakaian Bekas Bahayakan Industri Tekstil Nasional dan Kesehatan

Senin, 20/3/2023 | 16:30 WIB
Terbaik di Dunia, Penanganan COVID-19 Indonesia Dipuji Dua Lembaga Internasional

Terbaik di Dunia, Penanganan COVID-19 Indonesia Dipuji Dua Lembaga Internasional

Senin, 20/3/2023 | 16:00 WIB
Penuhi Kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri, BI Siapkan Uang Tunai Rp195 Triliun

Penuhi Kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri, BI Siapkan Uang Tunai Rp195 Triliun

Senin, 20/3/2023 | 13:00 WIB
Selanjutnya
Kapolri sebut Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa terancam di PDTH

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jenderal Polri Paling Tajir, Kekayaannya Capai Rp29 Miliar

Perbaikan jaringan PLN

PLN Pastikan Tidak Ada Penghapusan Pelanggan Daya 450 VA

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Belasan Motor Curian Diamankan di Solok Selatan, Masyarakat Diminta Cek ke Polresta Padang

    Belasan Motor Curian Diamankan di Solok Selatan, Masyarakat Diminta Cek ke Polresta Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Polisi di Padang Gunakan Uang Pribadi Atasi Stunting: Saya Ingin Mereka jadi Orang Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kamar Napi, Ini yang Ditemukan Petugas Gabungan di Lapas Lubukbasung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakkan Mobil saat Hendak Ditangkap, Tiga Pengedar Narkoba Ditembak Petugas BNNP Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Jadwal Konser dan Festival Musik Sepanjang 2023 di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Pulang Basamo dengan 500 Bus, Begini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sumbar Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Triple Untung secara Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penas Tani 2023 Dipusatkan di Lanud Sutan Syahrir Padang, 3.000 Rumah Disiapkan untuk Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aduan Pungli saat Sidak Ombudsman RI ke Pasar Raya Padang, Ini Kata Disdag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Stunting, Pemko Pariaman Kolaborasi dengan Pemerintah Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023