Radarsumbar.com
Rabu, 31 Mei 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

RADARSUMBAR > Sumbar > Padang

Kejari Padang Keluarkan Surat Keterangan Tindak Pidana Caleg

Dalam hal ini kejaksaan hanya menerbitkan surat keterangan bagi mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik

Redaksi
Jumat, 12/5/2023 | 11:32 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi. ANTARA/FathulAbdi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi. ANTARA/FathulAbdi

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membuka layanan bagi para calon legislatif yang membutuhkan catatan pidana karena pernah terjerat tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

“Kejaksaan Negeri Padang akan melayani para calon legislatif mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan politik, output-nya nanti berupa surat keterangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi di Padang, Kamis.

Baca Juga

Kemendes PDTT: Desa Berkontribusi 91 Persen terhadap Pembangunan Indonesia

DJP Sumbar Jambi Sebut Perekonomian Sumbar Catat Kinerja Positif pada 2023

Ia mengatakan layanan tersebut digulirkan menyusul keluarnya instruksi dari Kejaksaan Agung RI sehubungan dengan dimulainya tahapan pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten atau kota, serta DPD pada Pemilu 2024.

Dasar kebijakan tersebut memperhatikan pasal 12 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Persyaratan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Kemudian pasal 15 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Persyaratan menjadi Bakal Calon Anggota DPD RI.

“Dalam hal ini kejaksaan hanya menerbitkan surat keterangan bagi mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik,” katanya.

Ia menjelaskan tindak pidana kealpaan yang dimaksud adalah tindakan kelalaian yang merugikan orang lain, sedangkan tidak pidana politik seperti perkara kampanye hitam, perbuatan tidak menyenangkan, dan lainnya.

“Tindak pidana kealpaan misalnya orang menebang kayu kemudian mengenai orang lain, atau membuat kolam lalu ada yang jatuh ke dalamnya. Pada intinya bertitik berat ke pasal 359 KUHPidana,” jelasnya.

Afliandi mengatakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kejaksaan itu bisa digunakan oleh para calon legislatif untuk kepentingan administrasi pencalonan, serta status hukum yang pasti kepada mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan tindak pidana pidana politik.

“Kejaksaan mengeluarkan surat keterangan karena merupakan eksekutor dalam alam perkara tindak pidana yang putus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Para calon legislatif yang membutuhkan surat keterangan tindak pidana terkait kealpaan dan tindak pidana politik bisa mengaksesnya hingga 14 Mei, menyesuaikan dengan jadwal dari KPU Padang.

Pada bagian lain, Intelijen Kejari Padang juga turut memantau perkembangan dan situasi di setiap tahapan Pemilu 2024, demi memastikan helat demokrasi tersebut berlangsung aman, damai, dan kondusif. (rdr/ant)

Tag: catatan pidanaKejari Padanglayanan
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Kemendes PDTT: Desa Berkontribusi 91 Persen terhadap Pembangunan Indonesia

Kemendes PDTT: Desa Berkontribusi 91 Persen terhadap Pembangunan Indonesia

Rabu, 31/5/2023 | 17:30 WIB
DJP Sumbar Jambi Sebut Perekonomian Sumbar Catat Kinerja Positif pada 2023

DJP Sumbar Jambi Sebut Perekonomian Sumbar Catat Kinerja Positif pada 2023

Rabu, 31/5/2023 | 17:00 WIB
Pelaku pembakaran sejumlah motor di parkiran SDQu Ar-Risalah ditangkap pada Selasa (30/5/2023) malam. (Foto: Dok. Istimewa)

Pelaku Pembakaran Motor di SD Qur’an Ar-Risalah Padang Ditangkap

Rabu, 31/5/2023 | 16:31 WIB
Budi Chandra Jabat Ketua Mercedes Benz Club Padang, Joni Rusjan: Pengurus Baru Kombinasi Member Senior-Muda

Budi Chandra Jabat Ketua Mercedes Benz Club Padang, Joni Rusjan: Pengurus Baru Kombinasi Member Senior-Muda

Rabu, 31/5/2023 | 16:00 WIB
Selanjutnya
DPSHP Kota Padangpanjang pada Pemilu 2024 sebanyak 43.449 Orang

DPSHP Kota Padangpanjang pada Pemilu 2024 sebanyak 43.449 Orang

https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

TERPOPULER

Jual BBM dan LPG tanpa Izin, Tiga Orang Diamankan di Bukittinggi
Sumbar

Jual BBM dan LPG tanpa Izin, Tiga Orang Diamankan di Bukittinggi

Senin, 29/5/2023 | 15:00 WIB

Selengkapnya
Kondisi terkini di Pasar Raya Padang Fase 3. Para pedagang terlihat menunggu pembeli yang datang. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Curhat Pedagang Soal Pasar Raya Padang: Kami tak Bisa Menunggu

Senin, 29/5/2023 | 18:31 WIB
Balaikota Padang. (dok. istimewa)

Masa Jabatan Wali Kota dan Wawako Padang akan ‘Hilang’ 4 Bulan

Senin, 29/5/2023 | 18:01 WIB
Ilustrasi kebakaran(Shutterstock)

Sejumlah Motor di SD Qur’an Ar-Risalah Padang Hangus Terbakar

Selasa, 30/5/2023 | 16:31 WIB
Rumah Iki ‘Ketua Pemuda’ Dikupak Maling, Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa

Rumah Iki ‘Ketua Pemuda’ Dikupak Maling, Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa

Rabu, 31/5/2023 | 09:30 WIB
Pelaku pembakaran sejumlah motor di parkiran SDQu Ar-Risalah ditangkap pada Selasa (30/5/2023) malam. (Foto: Dok. Istimewa)

Pelaku Pembakaran Motor di SD Qur’an Ar-Risalah Padang Ditangkap

Rabu, 31/5/2023 | 16:31 WIB
Ilustrasi kebakaran(Shutterstock)

Sejumlah Motor Terbakar, Ini Alasan SD Qur’an Ar-Risalah Tak Lapor Damkar

Selasa, 30/5/2023 | 18:01 WIB
Serapan Anggaran Baru 23 Persen, Sekda Padang Minta OPD Optimalkan Kinerja

Serapan Anggaran Baru 23 Persen, Sekda Padang Minta OPD Optimalkan Kinerja

Selasa, 30/5/2023 | 09:00 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan. (Dok. Humas Polda Sumbar)

Tahanan Kabur di Polresta Padang Terjadi Karena Petugas Lalai

Senin, 29/5/2023 | 17:30 WIB
Olah TKP kebakaran motor di Sekolah Dasar Qur'an (SDQu) Ar-Risalah, Selasa (30/5/2023) siang. (Foto: Dok. Polsek Koto Tangah)

Polisi Temukan Tabung Gas di Lokasi Motor Terbakar SD Qur’an Ar-Risalah

Selasa, 30/5/2023 | 20:30 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023