PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) memusnahkan barang bukti dari 46 tindak pidana umum periode Juli sampai November 2023.
“Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan di Simpang Empat, Sabtu.
Dia mengatakan, 46 perkara itu dengan rincian 28 perkara dari tindak pidana narkotika dan enam perkara dari tindak pidana pencabulan. Kemudian, tujuh perkara dari tindak pidana pencurian dan lima perkara dari tindak pidana lainnya.
Adapun barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 121,31 gram dari jumlah 20 perkara sedangkan jenis ganja dengan berat 1.368,17 gram dari delapan perkara.
Komentar