SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat meningkatkan satu perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi ke penuntutan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
“Penuntutan itu terkait perkara pembangunan lapangan tenis indoor dengan nilai sebesar Rp 1.391.930.000,00,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Kamis (23/6/2022).
Ia mengatakan penuntutan atau tahap dua itu dilakukan terhadap tersangka Raflius Mega yang merupakan direktur perusahaan yang melaksanakan kegiatan itu.
Ia menyebutkan tersangka merupakan penyedia kegiatan yang pada tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pasaman Barat.
Dimana pada kegiatan pembangunan itu terjadi pemutusan kontrak karena penyedia barang atau jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan atau masa kontrak telah habis.
Akibatnya, katanya realisasi akhir pekerjaan dan pencairan anggaran telah mencapai bobot sebesar 57,32 persen namun kenyataannya yang terjadi dilapangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor hanya mencapai bobot 40,32 persen.