Radarsumbar.com
Sabtu, 25 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Sumbar Padang

Keluarkan Izin Perceraian Dosen tanpa Mediasi, FTI Unand Dilaporkan ke Tiga Lembaga Ini

Klien kami baru hanya di BAP saja dan tidak ada ruang mediasi antara dirinya dan istrinya

Redaksi Redaksi
Selasa, 14/2/2023 | 11:00 WIB
Penasihat hukum suami dosen Unand yang melaporkan ke tiga lembaga negara terkait gugatan cerai istrinya. (Foto: Istimewa)

Penasihat hukum suami dosen Unand yang melaporkan ke tiga lembaga negara terkait gugatan cerai istrinya. (Foto: Istimewa)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan maladministrasi dengan mengeluarkan surat izin perceraian dosen berinisial D dengan pria berinisial FK tanpa melakukan mediasi, Fakultas Teknologi Informasi Universitas Andalas (FTI Unand) dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumbar.

Penasihat Hukum FK, Abdullah Faqih di Padang menjelaskan Senin (13/2/2023), pihaknya tidak menerima institusi sebesar Unand tergesa-gesa mengeluarkan izin tanpa menjalani prosedur yang mengatur perceraian pegawai negeri tersebut sehingga tidak terpenuhinya syarat formil.

Baca Juga

Kota Padang Terima Alokasi 3.301 Formasi PPPK pada Tahun 2023

Minggu Ini, Program Semata Jilid III Dimulai

“Atas kelalaian ini kami melaporkanya ke tiga lembaga negara sekaligus yakni Ombudsman Perwakilan Sumbar, Komisi ASN dan Itjen Pendidikan Tinggi,” katanya.

Ia mengatakan tujuan pelaporan ini untuk mempertanyakan keabsahan surat izin perceraian yang dikeluarkan tanpa syarat yang menguatkan atau tanpa prosedur mediasi.

Menurut dia kliennya baru dipanggil oleh FTI Unand dalam bentuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait usulan perceraian yang diajukan oleh dosen di fakultas tersebut.

“Klien kami baru hanya di BAP saja dan tidak ada ruang mediasi antara dirinya dan istrinya. Seharusnya sesuai regulasi ruang mediasi ini harus disediakan oleh lembaga yang menaungi pegawai negeri itu,” kata dia.

Sementara dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor: 583/KPT/R/PTN-BH/Unand/2022 yang ditandatangani Rektor Unand Yuliandri tentang pemberian izin perceraian dalam hal menimbang huruf b menyatakan bahwa Pimpinan Fakultas Teknologi Informasi Unand telah melakukan mediasi untuk merukunkan kembali kedua belah pihak istri dan suami sesuai dengan surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan yang telah dilaksanakan.

“Klien kami dalam BAP juga menyatakan dirinya ingin dimediasi dengan istri, namun hal itu tidak terjadi dan yang datang adalah surat gugatan perceraian. Ini yang kami laporkan adanya maladministrasi serta dugaan terjadi pelanggaran formil yang dilakukan institusi ini,” kata dia.

Dalam laporannya, pelapor FK diperiksa Dekan FTI Unand setelah adanya permohonan izin perceraian diajukan istrinya yang merupakan dosen berinisial D. Dalam berita acara pemeriksaan, FK ini mengajukan mediasi kepada pihak kampus dan Wakil Dekan II FTI menjanjikan akan melakukan mediasi antara pelapor dengan dosen tersebut dan juga ditunjuk mediator dalam mediasi tersebut namun mediasi tak kunjung terjadi hingga saat ini.

Menurut dia persoalan antara kliennya dengan istrinya masih berproses di Pengadilan Agama dan sudah tahap kasasi. Pihaknya hanya ingin agar proses perceraian berjalan sesuai prosedur yang ada.

“Komite ASN juga sudah melakukan verifikasi dan kami meminta agar Ombudsman dapat memproses persoalan ini secara cepat dan memberikan sanksi jika terjadi dugaan pelanggaran administrasi,” kata dia.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Unand Henmaidi membantah jika pihak Unand tidak melakukan mediasi terkait perceraian tersebut. Bahkan katanya, pihak kampus sudah menasehati dosen D untuk membatalkan gugatan cerai terhadap suaminya. Namun D dengan tegas menolak untuk membatalkan gugatan tersebut.

“Ketika kami (Unand, red) tanyaka pakah bersedia dipertemukan dengan suami saudari, si dosen D ini dengan tegas menjawab tidak. Si dosen D tetap tidak mau dan tidak ingin bertemu dengan suaminya FK. Kami dari kampus tidak bisa memaksakan kehendak agar mereka berdua bertemu dan melakukan mediasi. Jadi intinya, kami dari kampus sudah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak,” tegasnya. (rdr-007)

Tag: ceraigugatanMediasiUnand

Baca Juga

Ilustrasi PPPK. (net)

Kota Padang Terima Alokasi 3.301 Formasi PPPK pada Tahun 2023

Jumat, 24/3/2023 | 21:31 WIB
Wali Kota Padang, Hendri Septa. (Dok. Istimewa)

Minggu Ini, Program Semata Jilid III Dimulai

Jumat, 24/3/2023 | 20:31 WIB
Dari kiri ke kanan: FSP dan Penasehat Hukum Syafrial Kani, Anda Simon. (Foto: Dok. Istimewa)

Muncul ke Publik, Perempuan yang Dituduh Selingkuhan Ketua DPRD Padang Bilang Ini

Jumat, 24/3/2023 | 19:32 WIB
Pasa pabukoan di RTH Imam Bonjol. (Dok. Istimewa)

BPOM Padang Uji Sampel Kuliner di Pasa Pabukoan Imam Bonjol

Jumat, 24/3/2023 | 19:01 WIB
Selanjutnya
Mahfud MD: Vonis Mati Sambo Bisa Berkurang, jika Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku

Mahfud MD: Vonis Mati Sambo Bisa Berkurang, jika Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku

Ingatkan Pengendara Berhati-hati, Satlantas Polresta Padang Pasang Spanduk Imbauan

Ingatkan Pengendara Berhati-hati, Satlantas Polresta Padang Pasang Spanduk Imbauan

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan melayani penerbangan ke luar negeri. (Sumber : Dokumentasi Angkasa Pura II)

    Batal Berangkat, Penumpang Air Asia Ngamuk di BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muncul ke Publik, Perempuan yang Dituduh Selingkuhan Ketua DPRD Padang Bilang Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Tes Kesehatan dan Wawancara, Gebril Daulai Tersingkir dari KPU Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ampas Kopi Bisa Hilangkan Bau di Kulkas, Begini Caranya!

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Dituduh Punya Anak dari Wanita Lain, Ketua DPRD Padang Disarankan Tes DNA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Ini Penyebab Penumpang Air Asia Batal Terbang dari BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisioner KPID Sumbar Nyaris jadi Korban Remaja Tawuran di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Larangan ASN Buka Puasa Bersama, Ini Kata Sekda Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Ditangkap Polisi di Padang usai Jambret Mahasiswi asal Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Non-Tunai di Pasa Pabukoan Imam Bonjol, Ini Kesan Sekda Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023