Bahkan, kini masyarakat dan pemerintah desa juga bisa menggarap aset tangible maupun intagible yang memiliki nilai wisata tinggi seperti hutan, pantai, sungai, bangunan kuno, seni tradisi, teknologi membatik hingga cagar budaya desa.
“Sepanjang desa mau dan mampu mengoptimalkan nilai sosial dan ekonomi dari aset itu menjadi sumber pendapatan desa, maka UU Desa dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya,” kata dia menegaskan.
Dalam konteks pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, dibutuhkan penanganan lengkap dan terintegrasi berdasarkan kebutuhan warga desa yang berbasis data mikro yang dikumpulkan desa.
Ia menerangkan pembangunan desa harus berpatokan pada prinsip tidak boleh ada satu orang pun yang terlewatkan, atau tidak menikmati hasil dari pembangunan desa yang dikembangkan.
Oleh karena itu, Kemendes PDTT sejak 2021 menggunakan Sustainable Development Goals (SDGs) desa atau pembangunan berkelanjutan sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian pembangunan desa berkelanjutan, jelas dia. (rdr/ant)