Radarsumbar.com
Minggu, 5 Februari 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Waisak 1.252 Napi, 7 Langsung Bebas

Redaksi Redaksi
Sabtu, 31/12/2022 | 02:31 WIB
Kemenkumham Beri Remisi Khusus Waisak 1.252 Napi, 7 Langsung Bebas

Ilustrasi penjara. (net)

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com disini https://t.me/+MlmLqseYwSYxNjg9

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus untuk 1.252 narapidana Buddha di seluruh Indonesia. Remisi diberikan bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2022.

“Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/5/2022).

Baca Juga

Andre Rosiade Bersyukur Wapres Dukung Pembolehan Pramugari Berjilbab

Wapres Sebut Larangan Penggunaan Jilbab bagi Pramugari Itu Aneh

Dari total penerima remisi, sebanyak 1.245 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 150 narapidana.

“Sementara itu, tujuh narapidana lainnya menerima remisi khusus II atau langsung bebas,” kata Rika, dalam keterangan resminya, Senin (16/5/2022).

Rika menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.

Ia juga memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan dan lainnya tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Tak hanya itu, pemberian remisi khusus Waisak juga diklaim menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp739 juta. Dengan rincian Rp735 juta dari 1.245 narapidana penerima remisi khusus I dan Rp3,8 juta dari tujuh narapidana penerima Remisi khusus II. (rdr/cnnindonesia.com)

Tag: bebasRemisiwaisak
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Andre Rosiade Bersyukur Wapres Dukung Pembolehan Pramugari Berjilbab

Andre Rosiade Bersyukur Wapres Dukung Pembolehan Pramugari Berjilbab

Minggu, 5/2/2023 | 15:06 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. (net)

Wapres Sebut Larangan Penggunaan Jilbab bagi Pramugari Itu Aneh

Sabtu, 4/2/2023 | 18:01 WIB
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya. (Dok. Istimewa)

Eks Kapolda Sumbar Seret Nama Wako Bukittinggi dalam Kasus Narkoba

Sabtu, 4/2/2023 | 16:01 WIB
Jumat curhat Kapolda Sumbar di Masjid Jamiatul Huda Katapiang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. (Dok. Humas)

Jumat Curhat Kapolda Sumbar di Mesjid Jamiatul Huda, Ini Imbauannya

Jumat, 3/2/2023 | 20:31 WIB

BERITA POPULER

  • Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya. (Dok. Istimewa)

    Eks Kapolda Sumbar Seret Nama Wako Bukittinggi dalam Kasus Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Aturan Berdagang PKL di Pasar Raya Padang Versi Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Membusuk Ditemukan di Pasar Raya Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seekor Paus Muncul di Perairan Padang, Sempat Terjerat Jaring Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Curhat Kapolda Sumbar di Mesjid Jamiatul Huda, Ini Imbauannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Skenario Nyaris Diculik, Siswi SD Ini Prank Orang se-Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solok, 8 Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan saat Perayaan Cap Go Meh di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tablig Akbar, UAS Minta Masyarakat Solok Berperan Aktif Majukan Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Keributan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023