Writy.
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home BERITA

Kemnaker Terbitkan Aturan Pemberian THR 2023 bagi Buruh

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Redaksi
Rabu, 29/3/2023 | 17:01 WIB
Ilustrasi THR. (net)

Ilustrasi THR. (net)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idulfitri 2023.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh.

Perlu diketahui, pemberian THR Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat ada kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok,” ujar Menaker.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomoe 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Dijelaskan Ida, THR Keagamaan itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional. “Terkait ketentuan besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang,” jelasnya

Perlu diketahui, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Halaman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Ilustrasi logo google. (net)

Duduki Pos Bergengsi di Google, Andari Gusman: Apapun adalah yang Terbaik

Jumat, 7/10/2022 | 17:02 WIB
Gegara Cuitan ‘Allahmu Lemah’, Ferdinand Hutahaean Dibui 5 Bulan

Gegara Cuitan ‘Allahmu Lemah’, Ferdinand Hutahaean Dibui 5 Bulan

Selasa, 19/4/2022 | 17:03 WIB
Tinjau Jalan Rusak Payakumbuh-Sitangkai, Andre Rosiade: Segera Diperbaiki dengan Dana IJD Rp75 Miliar secara Multiyear

Tinjau Jalan Rusak Payakumbuh-Sitangkai, Andre Rosiade: Segera Diperbaiki dengan Dana IJD Rp75 Miliar secara Multiyear

Rabu, 10/9/2025 | 11:31 WIB
Mahyeldi-Vasko Gelar Kampanye Akbar dan Tausiyah di Padang, Eks Gubernur Sumbar Ikut Hadir

Mahyeldi-Vasko Gelar Kampanye Akbar dan Tausiyah di Padang, Eks Gubernur Sumbar Ikut Hadir

Selasa, 19/11/2024 | 22:01 WIB
Kunjungan tim TACPB ke Pabrik Indarung 1 Semen Padang

Visitasi TACBN: Indarung 1 Sangat Layak jadi Cagar Budaya Nasional

Senin, 21/11/2022 | 18:32 WIB
Masjid terbakar di Padang

Sebuah Masjid Terbakar di Padang, Api Terlihat dari Kubah

Selasa, 6/9/2022 | 19:32 WIB

BERITA POPULER

Ilustrasi THR. (net)
BERITA

Kemnaker Terbitkan Aturan Pemberian THR 2023 bagi Buruh

Rabu, 29/3/2023 | 17:01 WIB

Bupati Solok Tinjau Progres Jembatan Bailey di Sawah Suduik

Bupati Solok Tinjau Progres Jembatan Bailey di Sawah Suduik

Kamis, 11/12/2025 | 22:01 WIB
Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey menyerahkan bantuan Rp537 juta untuk korban bencana di Sumbar. (dok. istimewa)

DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Sabtu, 13/12/2025 | 10:01 WIB
Pemain Timnas Kongo Ravy Tsouka diresmikan Semen Padang FC sebagai pemain anyar mereka, bersama dengan Kianz Froesse gelandang asal Kanada. (dok. istimewa)

Semen Padang FC Resmikan Dua Rekrutan Asing, Kianz Froese dan Ravy Tsouka

Kamis, 11/12/2025 | 15:00 WIB
Heboh Dugaan Penyimpangan Seksual Diungkap UNP, Kejadiannya Beberapa Tahun Lalu

Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

Senin, 15/12/2025 | 17:01 WIB

BERITA TERKINI

Ketua KONI Sumatera Barat (Sumbar), Hamdanus. (dok. Humas KONI)
OLAHRAGA

Porprov 2026 Jadi Fondasi PON, SK Gubernur Kunci Arah Pembinaan Atlet Sumbar

Kamis, 18/12/2025 | 21:01 WIB

Kemkomdigi Terapkan AI untuk Layanan Radio

Kemkomdigi Terapkan AI untuk Layanan Radio

Kamis, 18/12/2025 | 20:31 WIB
Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar

Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar

Kamis, 18/12/2025 | 20:01 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara Penganugerahan Kompetisi TIK Nasional bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2025 di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025) menegaskan kompetisi ini membawa semangat inklusivitas bahwa teknologi adalah milik semua, bukan hanya sebagian kelompok. (Foto: Dok Kemkomdigi)

Jaksa Perempuan Jadi Garda Depan Hadapi Kejahatan Digital dan Deepfake

Kamis, 18/12/2025 | 19:31 WIB
Apel Gelar Pasukan Posko Nataru 2025/2026, KAI Siap Jaga Kelancaran Mobilitas Nasional

Apel Gelar Pasukan Posko Nataru 2025/2026, KAI Siap Jaga Kelancaran Mobilitas Nasional

Kamis, 18/12/2025 | 19:01 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Porprov 2026 Jadi Fondasi PON, SK Gubernur Kunci Arah Pembinaan Atlet Sumbar
  • Kemkomdigi Terapkan AI untuk Layanan Radio

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025