Radarsumbar.com
Minggu, 11 Juni 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

RADARSUMBAR > Berita

Kemnaker Terbitkan Aturan Pemberian THR 2023 bagi Buruh

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Redaksi
Rabu, 29/3/2023 | 17:01 WIB
Ilustrasi THR. (net)

Ilustrasi THR. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idulfitri 2023.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga

Kebijakan Baru Perjalanan KA, Pesan Tiket Bisa H-45 dan H-90 Keberangkatan

OJK Dukung Pembangunan Pusat Keuangan di IKN

“THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh.

Perlu diketahui, pemberian THR Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat ada kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok,” ujar Menaker.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomoe 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Dijelaskan Ida, THR Keagamaan itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional. “Terkait ketentuan besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang,” jelasnya

Perlu diketahui, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Laman 1 dari 2 Laman
12Next
Tag: KemnakerTHR
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Pengecekan tiket penumpang kereta api. (Dok. Infopublik)

Kebijakan Baru Perjalanan KA, Pesan Tiket Bisa H-45 dan H-90 Keberangkatan

Sabtu, 10/6/2023 | 18:01 WIB
Desain IKN Nusantara. (ANTARA)

OJK Dukung Pembangunan Pusat Keuangan di IKN

Sabtu, 10/6/2023 | 12:01 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: Dok. Istimewa)

Satgas TPPU Prioritaskan 18 Transaksi Mencurigakan

Jumat, 9/6/2023 | 20:02 WIB
Komplotan Begal di Padang Ditangkap, Polisi: Mereka tak Segan Lukai Korban

Komplotan Begal di Padang Ditangkap, Polisi: Mereka tak Segan Lukai Korban

Jumat, 9/6/2023 | 15:30 WIB
Selanjutnya
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo saat memberi keterangan pers terkait mutasi Polri. (Dok. Divhumas)

Kapolri Mutasi Ratusan Personel, Tujuh Jenderal Alami Pergantian

https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

TERPOPULER

Higgs Domino Island. (Dok. Tangkapan Layar)
Lifestyle

Akhirnya Terjawab, Higgs Domino Island Ditutup 15 Juni Ternyata Hoaks!

Jumat, 9/6/2023 | 16:31 WIB

Selengkapnya
Penasehat Hukum Yayasan Fort de Kock, Didi Cahyadi. (Foto: Dok. Pribadi)

Sengketa dengan Pemko Bukittinggi, KPK Sambangi Kampus Fort de Kock

Kamis, 8/6/2023 | 18:31 WIB
Kunjungan Anggota Ombudsman RI, Jemslu Hutabarat ke Rutan Kelas IIB Padang. (Foto: Dok. Rutan Padang)

Anggota Ombudsman RI Sidak Rutan Padang, Ini Hasilnya

Kamis, 8/6/2023 | 19:01 WIB
Gim Higgs Domino Island Tutup? Ini Penjelasannya

Gim Higgs Domino Island Tutup? Ini Penjelasannya

Rabu, 7/6/2023 | 14:30 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Dok. Istimewa)

Sesumbar Undang Presiden, Pembukaan Penas Tani di Padang hanya Diwakilkan Menko Perekonomian via Virtual

Sabtu, 10/6/2023 | 15:01 WIB
Ilustrasi THR. (net)

Kemnaker Terbitkan Aturan Pemberian THR 2023 bagi Buruh

Rabu, 29/3/2023 | 17:01 WIB
Pemprov Sumbar Alokasikan BKK Pariwisata untuk 6 Kabupaten-Kota

Pemprov Sumbar Alokasikan BKK Pariwisata untuk 6 Kabupaten-Kota

Jumat, 9/6/2023 | 10:00 WIB
Pemko Padang Tampilkan Gelaran Teknologi Pertanian di Penas Tani XVI

Pemko Padang Tampilkan Gelaran Teknologi Pertanian di Penas Tani XVI

Kamis, 8/6/2023 | 17:00 WIB
Venue gelar teknologi Penas Tani di Lanud Sutan Sjahrir gelap karena mati lampu. (dok. instagram)

Listrik Padam di Venue Penas Tani Karena Panitia Tidak Siap, Ini Faktanya

Sabtu, 10/6/2023 | 09:02 WIB
Salah satu iklan rokok yang terpajang di salah satu sudut jalan di kawasan Bypass, Padang baru-baru ini. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Baliho Iklan Rokok kembali Marak, DPRD Padang Duga Ada Oknum yang Beri Izin

Minggu, 4/6/2023 | 17:30 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023