Radarsumbar.com
Rabu, 29 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Kepala Daerah yang Telat Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksi dari Mendagri

Redaksi Redaksi
Rabu, 9/3/2022 | 16:34 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (net)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan SPT tahunannya di KPP Pratama Jakarta, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, hari ini. Dia meminta semua pimpinan daerah melaporkan SPT tahunannya sebelum 31 Maret.

“Saya meminta, saya mengimbau, saya juga menginstruksikan sebagai pembina pemerintahan daerah, seluruh kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, kalau bicara pemerintahan daerah juga termasuk DPRD-nya dan seluruh anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota ya termasuk jajaran di bawahnya kepala dinas, UPD, camat, lurah, kepala desa juga ya,” kata Tito kepada wartawan, di kantor KPP Pratama Jakarta, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Gebrak Meja, Andre Rosiade Tolak Impor KRL Bekas Jepang

Eks Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun dalam Kasus Mantan Kapolda Sumbar

“Itu semua saya minta segera untuk melaporkan SPT tahunan di kantor pajak masing-masing atau menggunakan sistem e-filing sebelum 31 Maret,” tambahnya.

Dia berharap masyarakat juga akan melaporkan SPT tahunannya secara rutin dan tepat waktu. Menurutnya, ketika masyarakat patuh melaporkan SPT maka kewajiban sebagai warga negara telah dilaksanakan.

“Kita harapkan semua masyarakat juga akan bergerak juga, menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum,” ujarnya.

Dia menyebut pelaporan SPT tahunan tepat waktu akan menambah pendapatan negara. Dia mengatakan sebagian dari pendapatan itu nantinya ditransfer ke daerah melalui Transfer Keuangan Daerah dan Desa (TKDD).

“Dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan, tambahan pendapatan, pendapatan ini nanti, nanti sebagian juga di transfer ke daerah-daerah, karena salah satu komponen APBD itu adalah transfer pusat daerah, TKDD ya transfer keuangan daerah dan desa, itu dapatnya dari mana, salah satunya dari pajak gitu selain bukan yang dari pajak ya PNBP,” tuturnya.

“Nah, ini jadi makin banyak transfer juga mudah-mudahan akan makin besar daerah-daerah, jadi saya minta itu teman-teman kepala daerah, pimpinan DPRD, seluruh anggota DPRD, seluruh ASN segera sebelum 31 Maret melaporkan SPT tahunannya,” sambungnya.

Tito mengatakan keterlambatan pelaporan SPT tahunan akan dikenakan sanksi. Menurutnya, Kemendagri juga berwenang memberikan sanksi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“(Keterlambatan pelaporan SPT tahunan) Ada sanksi sesuai aturan Undang-Undang. Kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum mana yang tidak, karena sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan itu. Di antaranya teguran bagi pejabat politik, seperti kepala daerah, teguran itu didengar publik itu berpengaruh,” paparnya. (detik.com)

Tag: Headlinekepala daerahMendagriPilihan EditorsanksiSPT tahunan

Baca Juga

Gebrak Meja, Andre Rosiade Tolak Impor KRL Bekas Jepang

Gebrak Meja, Andre Rosiade Tolak Impor KRL Bekas Jepang

Selasa, 28/3/2023 | 12:00 WIB
Sidang pembacaan tuntutan AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (Dok. Kompas.com)

Eks Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun dalam Kasus Mantan Kapolda Sumbar

Senin, 27/3/2023 | 20:01 WIB
Tim ATB dari KI Pusat puji Sumbar karena keterbukaan informasinya. (Dok. Istimewa)

Sekwan Yakin DPRD Sumbar Ranah Pelayanan Informasi Tanpa Biaya

Senin, 27/3/2023 | 19:01 WIB
Kapolri tutup Rakernis SDM Polri. (Dok. Divhumas)

Kepercayaan Publik terhadap Polri dalam Penegakan Hukum Meningkat

Senin, 27/3/2023 | 18:01 WIB
Selanjutnya
FIM PII Riau Perpanjang Donasi Pembangunan Huntara Korban Gempa Pasaman

FIM PII Riau Perpanjang Donasi Pembangunan Huntara Korban Gempa Pasaman

Skor Daya Saing Digital Sumatera Barat Naik 3 Peringkat

Skor Daya Saing Digital Sumatera Barat Naik 3 Peringkat

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Oknum Mahasiswi di Padang Diduga Gadaikan Mobil Rental, Keluarga: Kami Malu!

    Oknum Mahasiswi di Padang Diduga Gadaikan Mobil Rental, Keluarga: Kami Malu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Spanduk Sosok Perempuan yang Disebut-sebut jadi Calon Wali Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Pemalakan di Pantai Padang Terekam Kamera, Pelaku Siap-siap Masuk Bui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unand jadi Tersangka Penyimpangan Seksual, WCC: Satunya Anak Pejabat di Pemprov Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Pulang Basamo dengan 500 Bus, Begini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ketua DPRD Padang, Gerindra Sumbar Belum Bisa Ambil Sikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Endorse Situs Judi, Influencer Kembar Ini Diciduk Polisi di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pessel Diam-diam Nyebrang ke PDIP, Sekretaris Gerindra Sumbar: Dia Pembohong!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Pasbar Targetkan 1.000 Hektare Sawit Diremajakan pada 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penipuan Oknum Mahasiswi di Padang Berakhir Damai, Korban: Keluarga Pelaku Mau Melunasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023