PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang, Meriyelti, menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, rumah sakit di Kota Padang wajib memenuhi standar Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Salah satu komponen pentingnya adalah pembatasan jumlah tempat tidur, yaitu maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan bagi pasien. Tidak boleh lagi ada kamar dengan hingga 10 tempat tidur,” ungkap Meriyelti dalam pertemuan dengan perwakilan 27 rumah sakit di Kota Padang, Provinsi Sumatra Varat Kamis (14/11/2024).
Pertemuan ini diadakan untuk memastikan kesiapan rumah sakit dalam menerapkan implementasi KRIS serta memenuhi fasilitas kesehatan yang sesuai standar. Selain itu, rumah sakit juga diingatkan untuk menyesuaikan pelayanan dengan peraturan terbaru terkait penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME).
“KRIS adalah standar minimal yang harus diterapkan untuk pelayanan rawat inap pasien. Mulai 1 Juli 2025, rumah sakit wajib memenuhi 12 komponen KRIS ini,” jelas Meriyelti.
12 Komponen KRIS yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit:
Komentar