Belum Laporkan Kasus TBC, Tujuh Klinik di Padang Ini Ditegur Dinkes

Ilustrasi - Dokter memeriksa pasien penyakit Tuberkulosis (TBC). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU/aa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tuberculosis (TBC) masih menjadi ancaman serius karena tingkat penularannya yang tinggi dan dampaknya yang mematikan. Salah satu upaya utama memutus mata rantai penularan adalah dengan menemukan dan mengobati kasus TBC secara cepat. Namun, upaya ini memerlukan partisipasi aktif dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Subkoordinator Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Evawestari, menyampaikan keprihatinannya karena masih ada tujuh klinik di Kota Padang yang belum melaporkan kasus TBC.

“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 67 Tahun 2016, setiap klinik wajib mencatat dan melaporkan kasus TBC. Namun, tujuh klinik di Padang hingga kini belum melaporkan kasus terduga TBC,” ujar Evawestari, melalui keterangan pers pada Minggu (15/12/2024).

Tujuh klinik tersebut meliputi Klinik Murni Elok, Klinik PT Semen Padang, Klinik Regita Materniti, Klinik Rahmi Hatta, Klinik Lanud Sutan Sjahrir, Klinik BPK Sumbar, dan Klinik Mayana Medika Center. Padahal, seluruh klinik tersebut telah diberikan pelatihan tentang cara pelaporan kasus melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB).

“Pelaporan ini penting untuk memastikan penanganan dan pencegahan penularan TBC. Kami akan melakukan pembinaan langsung kepada klinik yang belum melaporkan,” tegas Evawestari.

SITB adalah sistem berbasis online yang memudahkan fasyankes dalam mencatat dan melaporkan kasus TBC. Fasilitas kesehatan dapat mengintegrasikan sistem informasi mereka dengan SITB untuk memastikan pelaporan berjalan efisien dan terstandarisasi.

Evawestari juga menekankan bahwa keterlibatan aktif seluruh fasyankes dalam melaporkan kasus TBC merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam memerangi penyakit menular ini.

“Kami mengimbau semua fasyankes di Padang untuk terlibat aktif dalam penemuan dan pelaporan kasus TBC melalui SITB. Ini adalah langkah penting untuk mengendalikan penyebaran TBC di masyarakat,” katanya.

Terkait ketujuh klinik yang belum melaporkan, Dinkes Padang akan segera mengunjungi fasilitas tersebut untuk memberikan pembinaan. Pendekatan awal akan dilakukan secara persuasif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 36 Tahun 2017 yang telah direvisi melalui Perwako Nomor 63 Tahun 2019.

“Jika tidak ada perubahan, langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini, angka penemuan kasus TBC di Kota Padang mencapai 4.100 orang. Dinas Kesehatan juga mendorong perkantoran untuk melakukan skrining TBC terhadap karyawan yang memiliki risiko tinggi sebagai langkah pencegahan.

“Kami mengajak semua pihak, termasuk fasyankes dan perkantoran, untuk berkontribusi aktif dalam program penanggulangan TBC ini,” tutupnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version