Anggota DPRD Sumbar Ingatkan Peran Penting Orangtua Tangani Anak Berkebutuhan Khusus

Anggota sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Rafdinal mengikuti bimtek penanganan cerebral palsy. (Antara/HO-Humas DPRD Sumbar).

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Rafdinal mengingatkan peran penting orangtua terhadap anak yang mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak.

“Untuk menangani anak-anak penyandang cerebral palsy, dibutuhkan fisioterapi, namun sumber daya manusia untuk melakukan itu sangat terbatas. Oleh karena itu, peran orang tua dan tenaga pendamping sangat dibutuhkan,” kata Anggota sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Rafdinal di Padang, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Rafdinal pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terapis Bagi Pendamping Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang diselenggarakan di Lubukbasung, Kabupaten Agam.

Bimtek tersebut diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar Rafdinal.

“Saya tergerak merealisasikan anggaran Pokir untuk pendamping anak cerebral palsy agar mereka bisa berkembang dan mandiri dimasa yang akan datang,” kata dia.

Ia mengatakan saat ini banyak orang tidak mengerti cerebral palsy termasuk bagaimana penanganannya. Melalui program yang digagasnya, sosialisasi penanganan penyakit itu akan terus dimasifkan.

Mirisnya, sambung dia, cukup banyak orang tua tidak melaporkan memiliki anak penyandang cerebral palsy. Imbasnya, mereka (anak) hanya terbaring dan tidak mendapatkan penanganan yang optimal.

“Untuk itu, program bimtek terapis pendamping anak berkebutuhan khusus diharapkan bisa dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya,” harap dia.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dinas P3APPKB Sumbar Rosmadeli mengatakan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa Pemerintah dan lembaga negara berkewajiban, dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak. Termasuk anak berkebutuhan khusus.

“Untuk mewujudkan amanat undang-undang tersebut khususnya kepada penyandang cerebral palsy dibutuhkan unsur pendampingan yaitu terapis,” ujarnya.

Kendati terdapat jaminan yang diberikan negara dan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak anak penyandang disabilitas, namun hal belum dapat terpenuhi secara optimal. (rdr/ant)

Exit mobile version