PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi menyebut baru 1.135.361 kendaraan bermotor yang membayar pajak dari total 1.833.297 unit kendaraan bermotor di daerah tersebut pada tahun 2022.
“Sementara, sisanya 697.936 unit belum melunasi kewajiban bayar pajak,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi di Padang, Kamis.
Padahal, sambung dia, bagi Provinsi Sumbar yang tidak memiliki sumber daya alam, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi sumber utama PAD.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Sumbar perlu lebih optimal dalam mengejar realisasi PAD dari sektor PAD dan BBNKB tersebut.
Apabila rasio kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan menjadi 75 perse, maka dapat meningkatkan penerimaan yang cukup besar.
Untuk mewujudkan PAD dari dua sektor itu, Supardi mendorong pemerintah setempat khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar melakukan inovasi agar meningkatkan rasio wajib pajak. Baik melalui penerapan sistem pembayaran dalam jaringan (daring/online) maupun inovasi lainnya.