Menurut Mendrofa, sangat layak Indra dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang. Selain itu, dia berharap penyidik menelusuri aliran dana para korban. “Kami minta terkait pasal tindak pidana pencucian uang harus ditegakkan, semua mitra bisnis, keluarga di usut semua aliran uang,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya tak ada dapat menghadiri pemanggilan tersebut lantaran sedang berada di Turki untuk menjalani pengobatan. Larosa sendiri tak mengungkap penyakit yang diidap Indra Kenz. “Iya (ke Turki), klien saya berobat dan kontrol di sana,” ujar Larosa kemarin. (kumparan.com)
Laman 2 dari 2 Laman