Writy.
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
HOME BERITA

KPK Ingatkan Gubernur Sumbar soal Gratifikasi, Ipi Maryati: Hukumannya sampai 20 Tahun

"Kami dari KPK mengingatkan kembali larangan meminta sumbangan dalam kaitan potensi gratifikasi, dari informasi adanya surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar kemarin"

Redaksi
Minggu, 22/8/2021 | 20:01 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk menghindari perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang oleh negara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, permintaan sumbangan, hadiah, atau dengan sebutan lain untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Pernyataan Ipi ini disampaikan terkait polemik permintaan sumbangan yang melibatkan nama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

“Kami dari KPK mengingatkan kembali larangan meminta sumbangan dalam kaitan potensi gratifikasi, dari informasi adanya surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar kemarin,” ujar Ipi dilansir dari keterangan tertulisnya, Minggu (22/8/2021).

Menurut Ipi, ini berlaku baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau kepada penyelenggara negara lain, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

“Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,”

“Baik yang diberikan atau diterima secara langsung maupun yang disamarkan dalam berbagai bentuk. Permintaan atau penerimaan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ujar dia.

Ipi menyebutkan bahwa KPK melalui Surat Edaran tentang Pengendalian Gratifikasi telah mengingatkan kepada para pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, serta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi dan juga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menghindari gratifikasi.

Selain itu, pegawai negeri dan penyelenggara tersebut juga diminta patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. “Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata dia.

Ipi menekankan, gratifikasi dapat dianggap sebagai pemberian suap. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya, kata dia, yakni hukuman dari 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum,” ucap Ipi.

Sebelumnya diberitakan, terdapat surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang meminta uang kepada sejumlah pengusaha, pihak kampus dan lainnya oleh lima orang warga yang berasal dari luar Sumbar.

Mereka meminta sumbangan dengan modus membuat buku profil Sumatera Barat dan dibekali surat dari Gubernur Sumbar Mahyeldi agar dibantu. Puluhan pengusaha dan pihak kampus telah menyerahkan uang ke rekening pribadi mereka dengan total Rp170 juta.

“Mereka kami amankan pada Jumat (13/8/2021) saat transaksi di sebuah tempat dan kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kala dikonfirmasi pada Sabtu (14/8/2021) silam.

Menurut dia, mereka diduga melakukan penipuan dengan memanfaatkan surat dari Gubernur Sumbar yang memiliki kop dan ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi. “Selain itu juga ada surat yang memiliki kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar,” jelas Rico.

Sementara, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengakui banyak pihak yang mencatut namanya untuk meminta sumbangan kepada pengusaha di Sumatera Barat. “Banyak yang mengatasnamakan saya kan. Di media sosial juga banyak,” kata Mahyeldi Senin (16/8/2021) lalu, usai sidang paripurna DPRD Sumbar. (*)

Sumber: kompas.com

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Punya Budget 1 Jutaan? Ini Rekomendasi Handphone Murah RAM 3 GB di Bulan Juli

Punya Budget 1 Jutaan? Ini Rekomendasi Handphone Murah RAM 3 GB di Bulan Juli

Senin, 26/7/2021 | 14:03 WIB
Begini Modus Penjual Satwa Dilindungi di Padang yang Ditangkap Polda Sumbar

Begini Modus Penjual Satwa Dilindungi di Padang yang Ditangkap Polda Sumbar

Selasa, 15/3/2022 | 16:02 WIB
Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Satlantas Polresta Padang Kandangkan 16 Kendaraan Pakai Knalpot Bising

Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Satlantas Polresta Padang Kandangkan 16 Kendaraan Pakai Knalpot Bising

Minggu, 13/2/2022 | 14:03 WIB
19 Perempuan di Pasuruan Disekap, Diduga hendak Dijadikan PSK

19 Perempuan di Pasuruan Disekap, Diduga hendak Dijadikan PSK

Minggu, 20/11/2022 | 15:00 WIB
Polisi Buru Terduga Pelaku Kematian Anak 4 Tahun di Kosambi, Tangerang

Polisi Buru Terduga Pelaku Kematian Anak 4 Tahun di Kosambi, Tangerang

Senin, 28/4/2025 | 13:31 WIB
Gubernur Kalsel jadi Tersangka Suap, KPK Amankan Rp1 Miliar Uang Fee Proyek

Gubernur Kalsel jadi Tersangka Suap, KPK Amankan Rp1 Miliar Uang Fee Proyek

Rabu, 9/10/2024 | 09:01 WIB

BERITA POPULER

  • Boubakary Diarra saat berseragam PSIS Semarang. (dok. I League)

    Eks PSIS Semarang dan Bek Serie B Brasil Masuk Target Transfer Semen Padang FC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berbuat Asusila, Pak Guru Ditangkap Bersama Remaja Pria dalam Toilet Masjid di Bungus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Padang–Padang Panjang via Lembah Anai Diuji Coba 16–21 Desember, Minibus Bisa Melintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pemain Baru Semen Padang FC ‘Unjuk Skill’ pada Laga Ujicoba di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Gubernur Mahyeldi terima bantuan tahap tiga dari Kementan. (dok. istimewa)
SUMBAR

Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Kemanusiaan Tahap II dari Kementan untuk Korban Bencana di Sumbar

Jumat, 19/12/2025 | 20:31 WIB

Aktifitas bersih-bersih nelayan di Pantai Parupuk Tabing. (dok. adpsb)

Pulihkan Aktivitas Nelayan, Pemprov Sumbar Gelar Aksi Bersih Pantai

Jumat, 19/12/2025 | 20:01 WIB
Eks PSIS Semarang Boubakarry Diarra resmi bergabung dengan Semen Padang FC. (dok. I League)

Eks PSIS Boubakary Diarra Resmi Dikontrak Semen Padang FC

Jumat, 19/12/2025 | 19:42 WIB
Rakorsul Pengprov PSTI Sumbar. (dok. istimewa)

KONI Sumbar Dorong Digitalisasi Data Atlet pada Musprov PSTI

Jumat, 19/12/2025 | 19:31 WIB
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari (kiri) menyampaikan, berdasarkan hasil pemutakhiran data hingga Kamis (18/12/2025), terdapat penambahan korban meninggal dunia sebanyak sembilan jiwa. (dok. BNPB)

Mulai Masuk Fase Awal Recovery, Pemerintah Kebut Pemulihan Pascabencana Sumatra

Jumat, 19/12/2025 | 19:01 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Kemanusiaan Tahap II dari Kementan untuk Korban Bencana di Sumbar
  • Pulihkan Aktivitas Nelayan, Pemprov Sumbar Gelar Aksi Bersih Pantai

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025