Radarsumbar.com
Kamis, 28 September 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
RADARSUMBAR SUMBAR PASAMAN

KPU Pasaman Nyatakan 130 Bacaleg TMS, Perbaikan Dokumen hingga 11 Agustus 2023

Adiyansyah Lubis
Senin, 7/8/2023 | 09:01 WIB
KPU Pasaman saat menyerahkan hasil verifikasi akhir administrasi kepada Paratai Politik, Minggu. Antara/herisumarno

KPU Pasaman saat menyerahkan hasil verifikasi akhir administrasi kepada Paratai Politik, Minggu. Antara/herisumarno

ShareTweetSendShare

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat memberikan waktu selama 6 hari kepada partai politik yang masih memiliki Bacaleg dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq mengatakan bahwa masih ada kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS sejak tanggal 6-11 Agustus 2023.

Baca Juga

BKSDA Sumbar Tangani Kasus Harimau Serang Manusia di Pasaman

12 Kecamatan di Pasaman Masak Rendang di Tugu Khatulistiwa, Ini Tujuannya

“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023 atau selama 6 hari kerja,” terang Taufiq di acara rapat koordinasi dan penyerahan berita acara rekapitulasi hasil akhir verifikasi administrasi, Minggu.

Taufiq mengatakan agar partai politik memanfaatkan waktu yang tersedia semaksimal mungkin.

“Kami imbau kepada Parpol untuk maksimal melengkapi administrasi Bacaleg yang TMS selama 6 hari kedepan,” tambahnya.

Ia menyampaikan hasil verifikasi administrasi akhir KPU Pasaman menemukan 130 berkas Bacaleg dinyatakan TMS.

“Hasil verifikasi pengajuan perbaikan kami temukan 88 bacaleg TMS. Namun setelah kami verifikasi akhir jumlahnya bertambah menjadi 130 orang, karena ada penambahan TMS dari partai Perindo 7 orang dan partai Ummat 35 orang. Kedua partai ini tidak mengajukan perbaikan,” katanya.

Laman 1 dari 2 Laman
12Next
Tag: bacalegKPU PasamanTMS
ShareTweetSendShare

Baca Juga

ilustrasi pajak. (Dok. istimewa)

Capaian PBB di Pasaman Masih Rendah, BKD: Benar

Kamis, 21/9/2023 | 19:01 WIB
KPU Pasaman Sosialisasikan PKPU 15/2023 soal Kampanye Pemilu

KPU Pasaman Sosialisasikan PKPU 15/2023 soal Kampanye Pemilu

Kamis, 21/9/2023 | 16:31 WIB
Tersangka SYF saat dibawa Kejari Pasaman sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II b Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman (Foto: Dok. Istimewa)

Eks Ketua Baznas Pasaman “Tilap” Dana Umat, Segini Kerugian Negara

Senin, 11/9/2023 | 21:01 WIB
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Dokter Spesialis di RSUD Lubuksikaping Pasaman Ditambah

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Dokter Spesialis di RSUD Lubuksikaping Pasaman Ditambah

Kamis, 7/9/2023 | 10:31 WIB
https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

#TRENDING

  • Ilustrasi mutasi Polri. (Foto: Dok. Istimewa)

    Mutasi Polri: Kapolda, Wakapolda hingga Kapolres Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN Daerah yang Ingin Pindah ke Pemprov Sumbar Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menantu Andre Rosiade Diisukan Pindah ke Korea Selatan Bela Suwon FC, Gajinya Fantastis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Anjing Gila yang Tewas usai Gigit Sejumlah Orang di Pauh Padang, Ini Daftar Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agar Terhindar dari Bahaya, PLN Ingatkan Masyarakat Jaga Jarak Aman dari Jaringan Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Agam Tambah Rp2 Miliar Anggaran Perbaikan Infrastruktur di Perubahan APBD 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagi-pagi, Ular Piton Muncul di SPR Plaza Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

PT RADAR SUMBAR ONLINE © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI

PT RADAR SUMBAR ONLINE © 2023