Setelah mendapatkan surat pengantar dari KPU Pekanbaru, masyarakat yang bersangkutan bisa menyampaikan surat tersebut kepada KPU Jakarta Pusat.
“Misalkan (ingin pindah memilih ke) Jakarta Pusat, ya lapor ke KPU Jakarta Pusat surat pengantar tadi,” katanya.
Hasyim juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memudahkan masyarakat melakukan pindah memilih.
Di antaranya, KPU kabupaten dan kota berkoordinasi dengan berbagai perguruan tinggi di daerahnya untuk mengetahui mahasiswa rantau yang hendak melakukan pindah memilih.
“KPU kabupaten dan kota berkoordinasi dengan kampus-kampus untuk mengidentifikasi warganya, mahasiswanya yang kira-kira tidak akan pulang ke kampung halaman dan akan memilih di kampus mereka berada,” ucapnya.
Saat ini, kata Hasyim, KPU kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sudah menetapkan DPT pada 20 hingga 21 Juni 2023 lalu.
“Termasuk DPT di luar negeri oleh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) itu sudah ditetapkan 20–21 Juni kemarin. Setelah itu, direkapitulasi secara berjenjang oleh KPU provinsi, lalu KPU pusat akan dilakukan merekapitulasi secara nasional,” imbuhnya. (rdr/ant)