Radarsumbar.com
Senin, 27 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

KPU Sijunjung Proses PAW Anggota DPRD dari Partai Gerindra

Permintaan nama PAW dilakukan karena seorang anggota DPRD Sijunjung, Rusdi Antoni dari Partai Gerindra meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Redaksi Redaksi
Rabu, 8/6/2022 | 21:03 WIB
ShareTweetSendShare

SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung melaksanakan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) setelah menerima Surat Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Nomor: 172/37/V/DPRD-2022 Tanggal 31 Mei 2022 perihal Permintaan Nama Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD.

Permintaan nama PAW dilakukan karena seorang anggota DPRD Sijunjung, Rusdi Antoni dari Partai Gerindra meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Kemenhub Nonaktifkan Pegawai Ditjen Hubla Gegara Istri Pamer Kekayaan

Alphard Bea Cukai Masuk Apron, Andre Rosiade: Ada Otorita Bandara yang Mengizinkan

Untuk melaksanakan proses PAW, KPU Sijunjung berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Merujuk pada Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung Nomor160/HK.03.1-Kpt/1303/KPU-Kab/IV/2019 Tanggal 30 April 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung tahun 2019, daftar calon PAW yang memperoleh suara terbanyak berikutnya adalah Otriwandi dari partai Gerindra dapil Sijunjung II (dua).

Seiring dengan proses PAW, ada tanggapan yang masuk ke KPU Sijunjung yang dikirim Budiman.

Berdasarkan aturan yang tertuang pada Pasal 23 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 yang berbunyi “Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu”.

Untuk menjalankan regulasi itu, KPU Sijunjung melaksanakan klarifikasi dengan membentuk tiga tim. Adapun tujuan tim adalah ke Partai Politik, calon PAW, masyarakat pemberi informasi dan instansi pemerintah terkait, dalam hal ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung.

Pelaksanaan klarifikasi ke DPMN Sijunjung karena calon PAW nomor urut dengan peringkat suara terbanyak berikutnya, masih aktif sebagai Wali Nagari Bukit Bual.

Sebelum klarifikasi dilakukan Senin (6/6/2022), Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah mengadakan rapat persiapan pelaksanaan klarifikasi. Lindo menekankan, hal-hal apa yang akan diklarifikasi, dokumen apa yang dibutuhkan dan selanjutkan output klarifikasi.

“Tim yang melakukan klarifikasi mesti fokus pada pokok klarifikasi. Agar esensi klarifikasi tercapai dan terang kedudukan yang dipersoalkan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah klarifikasi dilakukan, KPU Sijunjung akan mengadakan rapat pleno membahas hasil klarifikasi. Ketika mekanisme dan syarat calon PAW sudah terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU Sijunjung akan mengirim nama PAW ke DPRD Kabupaten Sijunjung. (rdr)

Tag: Partai GerindraPAWSijunjung

Baca Juga

Kemenhub Nonaktifkan Pegawai Ditjen Hubla Gegara Istri Pamer Kekayaan

Kemenhub Nonaktifkan Pegawai Ditjen Hubla Gegara Istri Pamer Kekayaan

Senin, 27/3/2023 | 13:30 WIB
Alphard Bea Cukai Masuk Apron, Andre Rosiade: Ada Otorita Bandara yang Mengizinkan

Alphard Bea Cukai Masuk Apron, Andre Rosiade: Ada Otorita Bandara yang Mengizinkan

Senin, 27/3/2023 | 12:00 WIB
FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Indonesia, PSSI Lakukan Ini

FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Indonesia, PSSI Lakukan Ini

Senin, 27/3/2023 | 10:30 WIB
Di Madinah Ustaz Syafiq Basalamah Doakan Andre Rosiade jadi Gubernur Sumbar

Di Madinah Ustaz Syafiq Basalamah Doakan Andre Rosiade jadi Gubernur Sumbar

Minggu, 26/3/2023 | 13:00 WIB
Selanjutnya
Joni Hartono, Sang Penangkar Raflessia dari Agam Hadir di YouTube INTERES

Joni Hartono, Sang Penangkar Raflessia dari Agam Hadir di YouTube INTERES

Bangun Ekosistemnya dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Berharap Harga Mobil Listrik di Indonesia lebih Murah

Bangun Ekosistemnya dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Berharap Harga Mobil Listrik di Indonesia lebih Murah

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Oknum Mahasiswi di Padang Diduga Gadaikan Mobil Rental, Keluarga: Kami Malu!

    Oknum Mahasiswi di Padang Diduga Gadaikan Mobil Rental, Keluarga: Kami Malu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Dewan Profesor Unand Wafat, Sempat Hendak Tulis Buku Bertema Filantropi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Bentrok dengan Pedagang di Pantai Padang, Satpol PP Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jamaah Tertimbun Longsor dalam Toilet Masjid di Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Padang Simak! Ini Besaran Zakat yang Harus Dibayar Jelang Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muncul ke Publik, Perempuan yang Dituduh Selingkuhan Ketua DPRD Padang Bilang Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bikin Geger, Warga Tanjung Aur Padang Temukan Ular Piton Mengendap-endap di Plafon Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris! Gadis Tuna Wicara jadi Korban Rudapaksa Pemuda di Padangpariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Berangkat, Penumpang Air Asia Ngamuk di BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPU Sumbar Tetapkan 8 Balon DPD Lulus Verifikasi Administrasi Perbaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023