Radarsumbar.com
Sabtu, 25 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

KPU Tegaskan SKCK Tetap Wajib Dimiliki Balon Anggota DPR dan DPRD

Jadi, SKCK tetap wajib karena untuk menerangkan penerbitan surat keterangan pengadilan

Redaksi Redaksi
Kamis, 9/3/2023 | 11:30 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tetap wajib dimiliki oleh bakal calon untuk pencalonan diri mereka sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.

“Jadi, SKCK tetap wajib karena untuk menerangkan penerbitan surat keterangan pengadilan,” ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Pemerintah Imbau Pemberian THR Paling Lambat 18 April 2023

Andre Rosiade Dampingi Sekjen Gerindra Ziarah Kubur di Makkah

Idham menyampaikan, meskipun tidak dicantumkan dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, SKCK tetap diperlukan untuk penerbitan syarat administratif terbaru yang diatur oleh KPU, yakni keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.

Surat keterangan putusan pengadilan itu selanjutnya wajib diserahkan oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU sebagai salah satu persyaratan administratif dalam pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.

“SKCK tetap ada karena orang mau apply (mendaftarkan) lamaran kerja saja pake SKCK, apalagi ini urusan menjadi pejabat publik,” kata dia.

Sebelumnya, Pasal 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mencantumkan salah satu kelengkapan administratif yang perlu dipenuhi oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah SKCK.

Dalam kesempatan yang sama, Idham pun menyampaikan KPU menyusun beragam persyaratan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan Pasal 240 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Dalam mengatur itu, kami rujukannya pada UU Pemilu. Nanti, mohon dibuka Pasal 240 ayat (1) dan (2). Itu rujukan kami,” kata dia. (rdr/ant)

Tag: calon anggota DPRKPU RISKCK

Baca Juga

Ilustrasi THR. (net)

Pemerintah Imbau Pemberian THR Paling Lambat 18 April 2023

Sabtu, 25/3/2023 | 14:02 WIB
Andre Rosiade Dampingi Sekjen Gerindra Ziarah Kubur di Makkah

Andre Rosiade Dampingi Sekjen Gerindra Ziarah Kubur di Makkah

Jumat, 24/3/2023 | 14:30 WIB
Braditi Moulevey Hadiri Pelantikan Forum Komunikasi Cipinang Besar Utara

Braditi Moulevey Hadiri Pelantikan Forum Komunikasi Cipinang Besar Utara

Jumat, 24/3/2023 | 12:21 WIB
Menkes Akui WHO Banyak Berkontribusi untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia

Menkes Akui WHO Banyak Berkontribusi untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia

Jumat, 24/3/2023 | 11:30 WIB
Selanjutnya
Andre Rosiade: Warga Sumbar Inginkan Prabowo Presiden

Andre Rosiade: Warga Sumbar Inginkan Prabowo Presiden

Diduga Lompat dari Lantai 3, Seorang Pasien RSUP M Djamil Padang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah 

Terkait Pasien Tewas Lompat dari Lantai 3, RSUP M Djamil Padang Beberkan Hal Ini

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan melayani penerbangan ke luar negeri. (Sumber : Dokumentasi Angkasa Pura II)

    Batal Berangkat, Penumpang Air Asia Ngamuk di BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muncul ke Publik, Perempuan yang Dituduh Selingkuhan Ketua DPRD Padang Bilang Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ampas Kopi Bisa Hilangkan Bau di Kulkas, Begini Caranya!

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Dituduh Punya Anak dari Wanita Lain, Ketua DPRD Padang Disarankan Tes DNA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Tes Kesehatan dan Wawancara, Gebril Daulai Tersingkir dari KPU Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Ini Penyebab Penumpang Air Asia Batal Terbang dari BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisioner KPID Sumbar Nyaris jadi Korban Remaja Tawuran di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Larangan ASN Buka Puasa Bersama, Ini Kata Sekda Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Ditangkap Polisi di Padang usai Jambret Mahasiswi asal Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Non-Tunai di Pasa Pabukoan Imam Bonjol, Ini Kesan Sekda Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023