Radarsumbar.com
Selasa, 31 Januari 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Kuat Ma’ruf, Tersangka Sipil di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapakah Dia?

Redaksi Redaksi
Sabtu, 31/12/2022 | 02:26 WIB
Kuat Ma’ruf, Tersangka Sipil di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapakah Dia?

Kuat Ma'ruf. (Foto: dok. Istimewa)

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com disini https://t.me/+MlmLqseYwSYxNjg9

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tim khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Satu di antara empat tersangka itu adalah Kuat Ma’ruf, satu-satunya tersangka yang berasal dari sipil.

Sosok Kuat Ma’ruf

Baca Juga

Setelah 27 Tahun, Konser Tunggal Sheila on 7 Sukses dan Tuai Pujian

Pemkab Pasbar-Madina Sepakat Kerja Sama Tapal Batas

Lantas, siapa Kuat Ma’ruf? Dia merupakan sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kuat tinggal di salah satu permukiman di Kota Bogor. Di antara gang sempit, Kuat tinggal di sebuah rumah sejak puluhan tahun lalu hingga akhirnya memiliki istri dan dua anak.

Di mata warga, Kuat dikenal sebagai sosok yang baik dan punya jiwa sosial tinggi. Warga tidak menyangka Kuat menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.

“Saya pribadi nggak tahu ya, soal masalah ini, karena di sana juga kan nanganinnya, kita nggak tahulah ya. Cuma ada dengar begitu (kabar Kuat jadi tersangka kematian Brigadir J -red) ya kita sendiri nggak nyangka ya, ya kaget juga, kok begitu jadinya,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

“Sudah begitu ditambah orangnya ini (Kuat -red) di sini jiwa sosialnya juga memang tinggi. Misalnya dalam hal dalam sehari-hari, ada kegiatan sosial. Kerja bakti sering ikut, kalau ada di rumah. Kan memang jarang pulang ke rumah ya kalau sudah mulai kerja,” tambahnya.

Warga menyebut Kuat sudah sejak sekitar 3 bulan lalu kembali bekerja di Jakarta, setelah sempat berhenti sejak pandemi COVID-19. Menurut warga, Kuat bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo sejak 2015.

“Kalau soal kerja memang dia kerja di Jakarta, dia itu mulai lagi 3 bulan lalulah ya. Dulu kan sempat disetop dia pas COVID itu. Jadi disetopnya 2019 ya baru mulai lagi 3 bulanan lalu. Kalau sejak kapan, ada sekitar 2015 dia sudah kerja itu di Jakarta,” katanya.

Peran Kuat Ma’ruf

Kuat Ma’ruf disebut berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Kuat ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kuat juga disebutnya memberikan kesempatan penembakan itu terjadi. Sebagai informasi, Kuat ikut hadir saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

“Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022). “Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” tambahnya.

Jeratan Pasal

Kuat dan tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ujarnya.

Berikut penjelasan bunyi pasal yang menjerat keempat tersangka kasus Brigadir J, antara lain:

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Isi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (rdr/detik.com)

Tag: brigadir JKuat Ma'rufpembunuhantersangka
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Konser 27 tahun Sheila on 7. (Dok. istimewa)

Setelah 27 Tahun, Konser Tunggal Sheila on 7 Sukses dan Tuai Pujian

Senin, 30/1/2023 | 22:01 WIB
Pemkab Pasbar-Madina Sepakat Kerja Sama Tapal Batas

Pemkab Pasbar-Madina Sepakat Kerja Sama Tapal Batas

Senin, 30/1/2023 | 13:30 WIB
Pemuda Muhammadiyah Usulkan Jokowi sebagai Presiden Perintis Indonesia Maju

Pemuda Muhammadiyah Usulkan Jokowi sebagai Presiden Perintis Indonesia Maju

Senin, 30/1/2023 | 13:00 WIB
Deretan Bintang K-pop Ini bakal Gemparkan Penggemar Musik, Ini Jadwal Rilis Album Terbarunya

Deretan Bintang K-pop Ini bakal Gemparkan Penggemar Musik, Ini Jadwal Rilis Album Terbarunya

Senin, 30/1/2023 | 12:30 WIB
Selanjutnya
Lembaga Internasional Siap Bantu Dana untuk Rehabilitasi Mangrove di Indonesia

Lembaga Internasional Siap Bantu Dana untuk Rehabilitasi Mangrove di Indonesia

Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Diringkus Polres Dharmasraya

Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Diringkus Polres Dharmasraya

BERITA POPULER

  • Polisi Imbau Orangtua Waspada Pasca Isu Penculikan Murid SD di Padang, Kadisdikbud: Saya Belum Tahu

    Polisi Imbau Orangtua Waspada Pasca Isu Penculikan Murid SD di Padang, Kadisdikbud: Saya Belum Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Investasi Bodong Senilai Rp12,3 Miliar Ditahan Kejari Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Belerang, Asap Muncul Dalam Tanah di Perumahan Warga Padang Ternyata Berasal dari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli BBM Subsidi di 2 SPBU Sumbar Ini tak Bisa Lagi Sembarangan, Maksimal hanya 200 Liter Sehari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Asrinaldi: Sulit Memindahkan Suara Orang Minang dari Prabowo ke Anies

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lubuk Buaya Terima Ambulans melalui Andre Rosiade

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Perumahan di Padang Ini Geger, Gas Belerang Muncul dari Dalam Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Truk Parkir Sembarangan Tidak Memiliki KIR Dikandangkan Dishub Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Artis Sawer di Agam Digelandang Satpol PP, Dua masih Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teror Harimau di Palembayan Agam, Dua Sapi Warga Diterkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023