PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap Louis Figo (21) karena mencuri di salah satu rumah di Komplek Permata Blok E/4, RT 004 RW 001, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Jumat (10/6/2022).
Dari aksi pencurian yang dilakukan pada 22 April 2022 lalu itu, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga di dalam rumah. Korban pun menderita kerugian sampai Rp387 juta.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, awalnya pelaku diajak rekannya berinisial K untuk mencuri di rumah korban.
Tepat pada tanggal 22 April 2022 rencana tersebut mereka tunaikan. Mereka pun memilih rumah korban yang kebetulan saat itu sedang kosong. Kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah setelah merusak pintu depan.