Pelaku yang diamankan adalah SJ (47), warga Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Ia berperan sebagai pelaku pencurian.
Kemudiaan, pelaku lainnya adalah JA (42), warga Nagari sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, dan H (60) warga Nagari IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung. Kedua ini merupakan penadah.
“Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Jorong Simpang Pogang Nagari IV Koto Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya pada Senin tanggal 25 April 2022 sekira Pukul 10.00 WIB,” terangnya.
Dari aksi pencurian yang dilakukan, pelaku berhasil menggasak seperangkat AC, Mini Kompo dan laptop dari rumah korban.
“Atas perbuatannya pelaku pencurian dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara dan pelaku penadahan dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya. (*/rdr)
















