KAMANG MAGEK, HARIANHALUAN.COM – Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, kembali melaksanakan operasi yustisi. Kali ini digelar di wilayah Kecamatan Kamang Magek, Senin (21/6/2021).
Informasi dari Pusdal Ops BPBD Agam, sebanyak 29 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Mereka diberikan sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan,” ujar anggota Pusdal Ops BPBD Agam, Pardi.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, jika tidak mau melaksanakan maka mereka harus bayar denda Rp100 per orang.
Dalam operasi ini, katanya, 21 pelanggar dijatuhkan sanksi sosial dan delapan orang bayar denda. Hasil denda dimasukkan ke kas daerah.
Komentar