“Kegiatan ini digelar di pasar dan pusat keramaian lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” terang Pardi.
Operasi yustisi dilaksanakan sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes), terutama dalam pemakaian masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Disamping itu, juga menegakkan Perda Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Berdasarkan perda itu ada tingkatan sanksi yang diberikan kepada pelanggar, mulai dari sanksi administratif sampai kurungan bagi perorangan. Serta penutupan tempat usaha bagi pelaku usaha yang abai Prokes,” terangnya.
Tim operasi yustisi ini berasal dari unsur BPBD, Satpol PP-Damkar, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan nagari. (*)

















