PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama pihak terkait di daerah itu mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
“Untuk penertiban ini kami membentuk lima tim, yang terdiri dari satu tim utama yang bertugas menyisir penertiban mulai dari Utara sampai Selatan Kota Pariaman, kemudian empat tim lagi ditempatkan di empat kecamatan yang ada di Pariaman,” kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut peraturan Pemilu 2024 dan rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya bersama dengan instansi terkait dan partai politik di Pariaman.
Ia menyampaikan rapat koordinasi tersebut yaitu tentang penertiban APK dan APS yang melanggar aturan tetapi belum diturunkan secara mandiri oleh peserta pemilu dan caleg maka akan diturunkan oleh Bawaslu beserta tim penertiban pada 16 November 2023.
Penertiban tersebut untuk APK berupa baliho dan sejenisnya yang memuat unsur ajakan secara meyakinkan di antaranya terdapat gambar paku di nomor urut serta APS yang melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Komentar