Radarsumbar.com
Jumat, 2 Juni 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

RADARSUMBAR > Sumbar > Agam

Langgar Izin Tinggal, 8 WNA asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Agam

Redaksi
Jumat, 26/5/2023 | 13:30 WIB
Divisi Imigrasi Kememkumham Sumbar dan Kanto Imigrasi Agam menggelar jumpa wartawan pengungkapan penangkapan delapan Warga Negara Asing (WNA) di Pasaman Barat dan yang terbukti menyalahi aturan keimigrasian (Antara/Al Fatah)

Divisi Imigrasi Kememkumham Sumbar dan Kanto Imigrasi Agam menggelar jumpa wartawan pengungkapan penangkapan delapan Warga Negara Asing (WNA) di Pasaman Barat dan yang terbukti menyalahi aturan keimigrasian (Antara/Al Fatah)

ShareTweetSendShare

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Petugas Kantor Imigrasi Agam bersama Kemenkumham Wilayah Sumatera Barat berhasil mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti tidak memiliki izin tinggal, satu antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tujuh orang terbukti menggunakan izin tinggal tidak sesuai dan melanggar ketentuan, segera akan dideportasi, sementara satu orang ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pasal pelanggaran tentang keimigrasian, ancaman hukumannya denda dan pidana,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono di Bukittinggi, Jumat.

Baca Juga

Pohon Besar Koto Malintang Disiapkan Jadi Destinasi Baru di Agam

Lahirkan Generasi Berkualitas, Pemkab Agam Dorong Sekolah Tingkatkan Mutu

Ia mengatakan semua WNA asal Tiongkok itu ditindak di Kabupaten Pasaman Barat sesuai penegakan hukum keimigrasian.

“Pengamanan awal dilakukan terhadap tujuh WNA yang bekerja di sebuah penambangan biji besi sebuah perusahaan di Kabupaten Pasaman Barat dalam operasi mandiri,” katanya.

Dari hasil operasi mandiri tersebut petugas mengamankan tujuh pekerja ilegal dengan 23 lainnya terbukti memiliki dokumen imigrasi resmi.

“Sementara untuk satu orang ditindak Pro Justitia atau penetapan tersangka, ini diamankan dari sebuah kapal MV.Flying Fish di perairan Air Bangis, Pasaman Barat, pelaku terbukti tidak masuk dalam daftar crew list,” kata Novianto.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho menjelaskan semua WNA diamankan dari informasi awal masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku di daerah setempat.

“Operasi Mandiri kami gelar awal Mei, mereka diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada April dengan menggunakan visa kunjungan B211B dan langsung menuju Site PT Gamindra Mitra Kesuma,” kata dia.

Adityo menyebut, ketujuh WNA inisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS dan ZX itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 dihukum deportasi kembali ke negaranya.

“Tindakan ini merupakan tindakan represif reduktif pendepotasian yang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/5),” katanya.

Sementara untuk satu pelaku yang ditetapkan tersangka inisial LSH terbukti melanggar pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Ancamannya maksimal hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” pungkasnya. (rdr/ant)

Tag: ilegalImigrasiWNA
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Nining Ngudi Purnamaningtyas bersama Wali Nagari Koto Malintang Nazaruddin dan pendamping sedang berada di pohon besar, Rabu (31/5). (Dok. Antara Sumbar)

Pohon Besar Koto Malintang Disiapkan Jadi Destinasi Baru di Agam

Kamis, 1/6/2023 | 22:01 WIB
Lahirkan Generasi Berkualitas, Pemkab Agam Dorong Sekolah Tingkatkan Mutu

Lahirkan Generasi Berkualitas, Pemkab Agam Dorong Sekolah Tingkatkan Mutu

Kamis, 1/6/2023 | 14:00 WIB
Cari Ikan di Sungai, Warga Agam Diserang Buaya

Cari Ikan di Sungai, Warga Agam Diserang Buaya

Kamis, 1/6/2023 | 09:00 WIB
Tim Pagari Pasia Laweh Agam Dikukuhkan, Ini Tugasnya

Tim Pagari Pasia Laweh Agam Dikukuhkan, Ini Tugasnya

Rabu, 31/5/2023 | 14:00 WIB
Selanjutnya
Bawa Kabur Gadis Berkebutuhan Khusus lalu Dicabuli, Pria di Padang dibekuk Polisi

Bawa Kabur Gadis Berkebutuhan Khusus lalu Dicabuli, Pria di Padang dibekuk Polisi

https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

TERPOPULER

Jual BBM dan LPG tanpa Izin, Tiga Orang Diamankan di Bukittinggi
Sumbar

Jual BBM dan LPG tanpa Izin, Tiga Orang Diamankan di Bukittinggi

Senin, 29/5/2023 | 15:00 WIB

Selengkapnya
Kondisi terkini di Pasar Raya Padang Fase 3. Para pedagang terlihat menunggu pembeli yang datang. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Curhat Pedagang Soal Pasar Raya Padang: Kami tak Bisa Menunggu

Senin, 29/5/2023 | 18:31 WIB
Pelaku pembakaran sejumlah motor di parkiran SDQu Ar-Risalah ditangkap pada Selasa (30/5/2023) malam. (Foto: Dok. Istimewa)

Pelaku Pembakaran Motor di SD Qur’an Ar-Risalah Padang Ditangkap

Rabu, 31/5/2023 | 16:31 WIB
Nama Kereta Api Sibinuang Resmi Berganti jadi Pariaman Ekspres, Ini Tujuannya

Nama Kereta Api Sibinuang Resmi Berganti jadi Pariaman Ekspres, Ini Tujuannya

Kamis, 1/6/2023 | 12:30 WIB
Rumah Iki ‘Ketua Pemuda’ Dikupak Maling, Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa

Rumah Iki ‘Ketua Pemuda’ Dikupak Maling, Pelaku Nyaris Tewas Diamuk Massa

Rabu, 31/5/2023 | 09:30 WIB
Pengedar 2 Kg Sabu dan 6 Ribu Butir Ekstasi Diduga Jaringan Lapas Padang, Terancam Hukuman Mati

Pengedar 2 Kg Sabu dan 6 Ribu Butir Ekstasi Diduga Jaringan Lapas Padang, Terancam Hukuman Mati

Rabu, 31/5/2023 | 15:00 WIB
Langgar Izin Tinggal, 8 WNA asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Agam

Langgar Izin Tinggal, 8 WNA asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Agam

Jumat, 26/5/2023 | 13:30 WIB
Ilustrasi gempa bumi. (net)

Gempa Bumi Dangkal Guncang Bukittinggi

Kamis, 1/6/2023 | 17:00 WIB
Rizky Alfahrindo (23) dan sang ibunda, Mira Anggriani. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Lebih Dekat dengan Iki, ‘Ketua Pemuda Sumbar’ yang Viral di Medsos

Sabtu, 20/5/2023 | 17:01 WIB
Sembunyi di Bekasi, Tahanan Polresta Padang yang Kabur Berhasil Ditangkap

Sembunyi di Bekasi, Tahanan Polresta Padang yang Kabur Berhasil Ditangkap

Rabu, 31/5/2023 | 09:00 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023