IDI: Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres Harus Independen dan Imparsial

PB IDI selalu ikut terlibat dalam pemeriksaan kesehatan Capres dan Cawapres.

Ketua Umum PB IDI, DR Dr Mohammad Adib Khumaidi. (Foto: Dok. Humas IDI)

Ketua Umum PB IDI, DR Dr Mohammad Adib Khumaidi. (Foto: Dok. Humas IDI)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendorong dan menyarankan proses penilaian dan pemeriksaan ges kesehatan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) harus independen dan imparsial.

Sejak usai reformasi, yakni pemilihan umum (Pemilu) tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, PB IDI selalu ikut terlibat dalam pemeriksaan kesehatan Capres dan Cawapres yang mana tim pemeriksa dibentuk dari para dokter spesialis yang ditunjuk oleh perhimpunannya (Peer Group).

Selain itu, pemeriksaan kesehatan tersebut menggunakan panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani Bacapres-Bacawapres, yang disusun oleh PB IDI bersama beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis terkait yang berada dibawah naungan lkatan Dokter lndonesia.

Panduan tersebut juga telah dicatatkan pada Hak Cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dengan nomor 000499341 dan sebagai pemegang hak cipta adalah IDI.

Ketua Umum PB IDI, DR Dr Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan dokter yang diakui oleh dunia Internasional, PB IDI selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan presiden (pilpres).

Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014, Prof Zubairi Djoerban mengatakan, Presiden dan Wapres merupakan warga negara pilihan yang memiliki tanggung jawab yang besar sehingga memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara dan bangsanya.

“Status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan impartial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya,” katanya.

PB IDI menegaskan bahwa penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.

Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPU untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Jika pada bakal calon tidak ditemukan ketidakmampuan, maka ia dinyatakan tidak ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Dan jika pada bakal calon ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan, maka ia dinyatakan dinyatakan ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wapres.

Dalam Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wapres RI disampaikan bahwa penilaian kesehatan Bacapres dan Bacawapres bertujuan untuk menilai kesehatan para bacalon yang diajukan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan Undang-undang (UU) nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, sehingga Capres dan Cawapres yang diterima adalah mereka yang memenuhi syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wapres.

Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam arti kesehatan adalah keadaan kesehatan (status kesehatan) jiwa dan jasmani yang bebas dari disabilitas sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

Penilaian kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden serta mengidentifikasi kemungkinan adanya disabilitas yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.

Penilaian tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.

Status kesehatan yang dibutuhkan oleh pengemban jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan, melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan.

Serta, memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan dan mengomunikasikannya. (rdr)

Exit mobile version