PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lima orang personil Polres Bukittinggi dan Agam diperiksa sebagai saksi oleh Divpropam Mabes Polri buntut dari kasus penyelewengan barang bukti sitaan sabu seberat 5 Kilogram.
Tindakan itu diduga dilakukan oleh Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawira Negara atas perintah mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, kelima personel Polres Bukittinggi dan Agam yang telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divpropam Mabes Polri tersebut berpangkat Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.
“Ada empat personel Polres Bukittinggi dan satu personel dari Polres Agam yang telah dijadwalkan akan diperiksa Propam Mabes Polri, kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir,” ujarnya.
Dijelaskan Kombes Dwi, saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
“Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan, kelima saksi tersebut telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta di hari yang berbeda satu sama lainnya.
“Dua orang diperiksa pada hari Senin ini, serta tiga lagi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari selasa. Kelimanya diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu. (rdr-007)