Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padang itu mengatakan, tindakan yang dilakukan Sonny merupakan hal yang amat dilarang bagi seorang ASN.
“Pak Wali Kota Padang komit bahwa tidak ada yang ditutupi dari persoalan ini, tidak pula membela yang salah, karena dia sudah terbukti bersalah,” katanya.
“Dan juga tindakan tersebut sudah diakui oleh oknum ASN tersebut. Ini jadi pembelajaran bahwa menjadi ASN atau abdi negara, artinya harus menjaga setiap tindakan, karena bisa berdampak buruk bagi ASN itu sendiri, serta juga buat institusi,” pungkasnya.
Sonny Sandra telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Lurah per tanggal 3 November 2023 lalu. (rdr)
Komentar