Radarsumbar.com
Minggu, 26 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

MA Tolak Gugatan LKAAM Sumbar soal Permendikbud PPKS

Redaksi Redaksi
Selasa, 19/4/2022 | 10:32 WIB
Ilustrasi pengadilan. (net)

Ilustrasi pengadilan. (net)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Uji materi yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dengan nomor perkara: 34 P/HUM/2022 itu diputuskan oleh hakim ketua Supandi pada Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga

Di Madinah Ustaz Syafiq Basalamah Doakan Andre Rosiade jadi Gubernur Sumbar

Peluk Haru Keluarga Korban yang Hilang Usai Ditemukan di Perairan Mentawai

“Amar putusan: tolak permohonan hak uji materiil,” tulis MA dalam situs Kepaniteraan MA, diakses Senin (18/4/2022).

Sebelumnya, LKAAM Sumbar menganggap frasa “tanpa persetujuan korban” atau “tidak disetujui oleh korban” pada Pasal 5 Ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l dan m, multitafsir dan membiarkan perzinahan di lingkungan perguruan tinggi.

Dengan demikian, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) akan tetap berlaku sesuai ketentuan awal.

Komnas Perempuan juga menyebut Permendikbud PPKS ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang aman bagi civitas akademika di kampus.

Komnas Perempuan menilai Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah memenuhi Prosedur Formal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Permendikbud Ristek 30/2021 diterbitkan sesuai kewenangan dan telah memenuhi proses menerima saran dan masukan baik secara lisan maupun tertulis dari kelompok masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberlakuan obyek permohonan. (rdr/suara.com)

Tag: gugatanLKAAM SumbarMAPermendikbud PPKStolak

Baca Juga

Di Madinah Ustaz Syafiq Basalamah Doakan Andre Rosiade jadi Gubernur Sumbar

Di Madinah Ustaz Syafiq Basalamah Doakan Andre Rosiade jadi Gubernur Sumbar

Minggu, 26/3/2023 | 13:00 WIB
Peluk Haru Keluarga Korban yang Hilang Usai Ditemukan di Perairan Mentawai

Peluk Haru Keluarga Korban yang Hilang Usai Ditemukan di Perairan Mentawai

Sabtu, 25/3/2023 | 22:30 WIB
ilustrasi tiket pesawat. (Dok. Istimewa)

Jelang Mudik, Maskapai Diminta Tak Naikkan Harga Tiket Seenak Hati

Sabtu, 25/3/2023 | 21:01 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19. (net)

Wah! 6,57 Juta Warga Indonesia Sudah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Sabtu, 25/3/2023 | 19:01 WIB
Selanjutnya
Ronaldo Umumkan Kabar Duka, Salah Satu Bayi Kembarnya Meninggal Dunia

Ronaldo Umumkan Kabar Duka, Salah Satu Bayi Kembarnya Meninggal Dunia

Rusia Alihkan Serangan ke Sisi Timur Ukraina, Pertempuran Donbas Dimulai

Rusia Alihkan Serangan ke Sisi Timur Ukraina, Pertempuran Donbas Dimulai

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan melayani penerbangan ke luar negeri. (Sumber : Dokumentasi Angkasa Pura II)

    Batal Berangkat, Penumpang Air Asia Ngamuk di BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jamaah Tertimbun Longsor dalam Toilet Masjid di Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muncul ke Publik, Perempuan yang Dituduh Selingkuhan Ketua DPRD Padang Bilang Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ampas Kopi Bisa Hilangkan Bau di Kulkas, Begini Caranya!

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Penyerangan Komisioner KPID Sumbar tak Pulang ke Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 72 Tahun asal Padang Hilang, Ini Ciri-ciri dan Kontak yang Bisa Dihubungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Pecah, Sejumlah Nelayan Terombang-ambing di Perairan Pasbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cari Orang Hilang di Mentawai, Bule dan Susi Air Ikut Bantu Basarnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Padang Dikepung Bencana, dari Pohon Tumbang hingga Longsor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Live Musik saat Ramadan, Sejumlah Masyarakat Diduga Bentrok dengan Satpol PP Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023