PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi resmi menahan pasangan sejoli mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan seksual.
Penahanan keduanya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Jumat (28/4/2023) pagi hingga sore. Kedua mahasiswa Unand itu ditahan pada hari yang sama pukul 18.00 WIB.
“Sudah kami tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan kepada awak media.
Andry mengatakan, tersangka laki-laki berinisial H ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sumbar. Sementara kekasih H yang berinisial N dititipkan di sel tahanan khusus perempuan yang berada di Polsek Padang Timur.
“Keduanya cukup kooperatif (selama menjalani pemeriksaan), kemudian barang bukti juga sudah cukup,” kata Andry.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Sijunjung ini membeberkan sejumlah alasan terkait penahanan kedua pelaku yang berstatus pasangan kekasih tersebut.

















